MUARA ENIM, SentralPost – Usai mendapatkan informasi dari masyarakat dan bertepatan dengan Operasi SENPI Musi tahun 2022 yang dilaksanakan sejak 14 Februari sampai dengan 1 Maret 2022, Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, berhasil membongkar dan mengamankan salah satu warga yang sengaja menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Laras Panjang.
Setelah mendapat perintah (Sprin) dari Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH, Team TARANTULA yang dipimpin langsung IPDA Sarkati SH MH bersama anggota langsung bergerak serta menangkap salah warga bernama YUPETRI (41) warga Kamp IV Desa Suban Jeriji Talang Jl Batu Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, yang terduga sengaja menyimpan dan memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Laras Panjang.
“Benar, tersangka pemilik ataupun menyimpan Senjata Api Rakitan telah kami amankan, berdasarkan LP/A/01/II/2022/SS/Res.ME/Sek.Rambang Dangku, tanggal 20 Februari 2022, pada Minggu sekira pukul 00.30 WIB, dengan lokasi penangkapan dirumah tersangka di Talang Jl Batu Kamp IV Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Eniam,” tegas Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH melalui Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH MH, pada Selasa (22/02/2022).
Sipelaku diamankan sambung Sarkati, karena telah melanggar UU Pasal 1 ayat (1) undang undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, munisi atau sesuatu bahan peledak, dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman Penjara Seumur Hidup atau hukuman Penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh (20) tahun.
“Barang siapa dengan sengaja menyimpan senjata api rakitan (SENPIRA) tak hak, maka dapat diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara. Sesuai dengan undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang bersifat Pidana,” terangnya.
Untuk kronologis penangkapan, dijelaskan mantan Kanit I Lidik Narkoba Polres Lahat, pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 00.30 WIB bertempat dirumah TSK di Talang Jl Batu Kamp IV Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, telah tertangkap tangan seorang laki-laki yang tanpa hak menguasai, menyimpan, menyembunyikan Senjata Api Rakitan jenis Laras Panjang.
“Berawal, saat Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH mendapatkan informasi dari warga desa Suban Jeriji, bahwa ada seorang laki-laki yang bernama YUPETRI mempunyai / menyimpan Senjata Api Rakitan Laras Panjang. Atas perintah Kapolsek, saya bersama anggota atau Team TARANTULA bergerak melakukan Lidik kelapangan terhadap Info tersebut,” urainya.
Dari penyelidikan menurut Sarkati, diketahui keberadaan rumah tersangka dan selanjutnya pada Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 00.30 WIB mendatangi kediaman dilanjutkan dengan melakukan pengeledahan dan Alhasil didapati barang bukti (BB) tergantung disudut dinding dapur rumah tersangka.
“Tanpa mengulur waktu TSK berikut BB 1 pucuk senjata api rakitan jenis Laras panjang yang bergagang kayu berwarna coklat, 1 buah toples putih berisi bubuk hitam dan 1 buah sekop yang terbuat dari potongan bambu, 1 buah toples minyak rambut warna biru merk GATSBY berisi 29 butir potongan timah, 1 buah jarum dan 1 buah gumpalan serabut kelapa, 1 buah toples minyak rambut warna biru merk GATSBY berisi 9 lembar potongan kertas timah dan 4 lembar potongan plastik bening, dan 2 buah serabut kelapa, dibawa ke Polsek Rambang Dangku guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sarkati. (Syah)