PALEMBANG. SentralPost – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Irwan Sazili, terhadap salah satu oknum stafnya berinisial YN, Tenaga Kerja Sementara (TKS) di Dinas tersebut, terus bergulir, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muba melalui Kuasa Hukum Titis Rachmawati, SH,MH, menyatakan tuduhan kepada kline nya tidak benar dan fitnah.
Kasus dugaan pelecehan oknum Kepala Dinas, berinisial Irwan Sazili dengan Oknum TKS atau petugas pendamping di Dinas Koperasi dan UMKM Muba, berinisial YN telah menyebar di media sosial khususnya instagram di Kabupaten Muba.
“pada hari ini kami nyatakan tidak benar dan tidak ada perbuatan tersebut yang dilakukan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muba Irwan Sazili, ” ungkap Titis Rachmawati,SH, MH selaku kuasa hukum pelapor Irawan Sazili, dalam konprensi persnya. Rabu (22/5/2024).
Titis, menyayangkan banyaknya pemberitaan di media sosial yang menyudutkan kline nya, sehingga hadirnya pemberitaan terkait dugaan pelecehan seksual menganggu secara psikis baik pribadi maupun keluarga besar.
Korban Irawan Sazili, Plt Kepala Dinas, melalui Kuasa Hukumnya Titis Rachmawati,SH, MH kembali melapor balik Terlapor YN ke SPKT Polda Sumatera Selatan dengan Nomor Bukti Laporan : LP/B/527/V/2024/SPKT/POLDA SUMSEL, tertanggal 19 mei 2024.
Sebelumnya, oknum YN sempat melaporkan Terlapor Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muba Irawan Sazili ke SPKT Polres Muba, dengan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan : STPL/162/V/2024/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 16 Mei 2024.
“kita sesalkan dengan berita tersebut, apalagi yang bersangkutan (YN) melaporkan ke Polres Muba dengan tujuan tersebut, fakta fakta dalam pengaduan tersebut saya menduga hanya untuk melakukan suatu fitnahan, yang pencemaran nama baik, yang kita tidak tahu ini di tunggangi siapa? Dan tujuannya untuk apa?, dan kami sudah melaporkan ke Polda tanggal 19 mei 2024, kita langsung ke Polda langsung Terlapor berinisial YN,” ujarnya.
Dijelaskan Titis, kejadian Rabu tanggal 15 Mei 2024, di Hotel Swarnadwipa saat berlangsung suatu kegiatan sosialisasi UMKM, dihadiri Pelapor Irwan Sazili selaku Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muba di dalam rombongan hadir YN selaku TKP yang juga merangkap dokumentasi kegiataan.
Setelah selesai kegiatan, klien kami butuh laporan terkait SPJ, terkait laporan kegiatan, karena tenaga pendamping diabjuga bertugas meliput atau mendokumentasikan, kami menyuruh dia menghadap untuk memeriksa laporan tersebut.
“Dia menghadap sekitar 5 menit dia keluar, kita ada saksi pada saat dia keluar, sempat mengambil tas nya dulu di ruang sebelah kami, perkiraan kami ada suatu pelecehan dalam waktu 5 menit saya rasa itu sangat (sambil geleng geleng kepala), sesuatu saksi yang melihat itu tidak ada masalah apa apa,” terangnya. (Fty)