MUBA, SentralPost – Naas nasib yang dialami oleh Irwansyah (35) warga Dusun I Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, ia harus meregang nyawa ditangan rekannya sendiri yakni Alexander (28) setelah mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri. Kejadian ini sendiri terjadi hari Kamis (11/3/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah Bambang Arisyandi yang berada di Desa Kemang, tempat dimana tersangka dan korban bekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan media ini, kejadian pembunuhan sendiri diawali oleh masalah yang sangat sepele. Dimana saat itu korban menegur pelaku karena rumah tempat mereka bekerja dalam kondisi yang kotor atau berantakan. Karena tidak terima ditegur oleh korban, akhirnya pelaku dan korban pun terlibat perkelahian.
Awalnya korban memukul kepala pelaku dengan menggunakan botol sirup marjan, sehingga pelaku terluka. Pelaku yang saat itu sedang kalap pun langsung meraih pisau dapur dan secara spontan menusuk rekannya pada bagian dada sebelah kiri tepat di bawah ketiak.
Melihat korban bersimbah darah, pelaku pun lalu membawa korban kebagian teras rumah. Selanjutnya datang saksi bernama Fery memanggil warga untuk membawa korban ke Puskesmas Rawat Inap Ngulak. Namun ditengah perjalanan nyawa korban pun tidak tertolong lagi.
Aparat Polsek Sanga Desa yang mendapatkan laporan dari warga mengenai kejadian tersebut kemudian langsung memburu pelaku Alexander bin Rusli, yang berdasarkan informasi tengah menuju ke arah Ngulak dengan menggunakan kendaraan roda dua.
“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan, di lokasi yang tidak jauh dari Mapolsek. Dia memang sudah berniat untuk menyerahkan diri, namun karena takut tersangka berubah pikiran makanya kita amankan lebih awal,” ungkap Kapolsek Sanga Desa IPTU Suvenfri, SH melalui Kanitreskrim IPDA Lekat Haryanto, SH.
Selanjutnya menurut Kanitreskrim, saat ini pelaku berserta barang bukti berupa Pisau Dapur, baju kaos warna tua merek Megga dan Celana levis mrek Cardinal telah diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan berikut barang bukti berupa pisau dapur sepanjang 22 cm sudah kita amankan. Kepada pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya. (Ril/SBA)