Jackpot Ditresnarkoba Polda Sumsel Dapat 2 Kelompok Kurir Sabu di Lubuk Linggau

10
0
BERBAGI

PALEMBANG. SentralPost – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, dalam satu momen, berhasil mengamankan dua kelompok kurir sabu asal Aceh dengan mengamankan 3 Kg sabu beserta 5 orang kurir asal Aceh dan Palembang, dengan tujuan Jakarta dan Bengkulu, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuklinggau. Senin (22/7/2024).

Kelima tersangka yang diamankan yaitu, tersangka Rama Habibi. Tersangka Mursalin dan tersangka M Febrian, dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu. Sedangkan tersangka Muamar Mirza dan tersangka Al Muhajirin, keduanya warga Aceh diamankan bersama barang bukti sebanyak dua kilogram sabu-sabu dalambkemasanbtea cina. Atas dasar laporan masyarakat jika akan ada pengiriman barang haram, dengan mengunakan mobil Toyotq Innova Reborn hitam dengan Nopol BL 1387 Ly.

Tuga tersangka ini mengetahui jika jalan utama Aceh sampai ke Palembang, sering dilaksanakan razia sehingga memilih jalan lintas barat dari Aceh – Medan – Padang – Jambi dan Linggau, untuk mengelabuhi petugas.

“LP pertama, tersangka ada 3 orang, rekan ini dari jakarta terbang ke Aceh untuk mengambil barang narkoba yang rencana akan dibawa kembali ke Jakarta. Di aceh sudah disiapkan kendaraan dan barang, mereka ini melintas di Jalan Lintas Barat,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Kaur Pensat Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang. Kamis (25/7/2024).

Mengetahui ada barang yang ‘turun’ sebanyak 1 kg sabu sabu dan melintas di Jalan Lintas Barat, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumsel, bergerak cepat. “Kita lakukan penghadangan dan penangkapan, kita sempat kejar kejaran, kita hadang sekitar sarolangun muratara, berhasil kita tangkap bersama barang bukti,” ungkap AKBP Harissandi.

Masih dikatakan AKBP Harissandi. Tiga puluh menit kemudian, petugas kembali mengamankan tiga orang kurir jaringan sama asal Aceh. Ketiga orang kurir itu, tersangka Rama Habibi. Tersangka Mursalin dan Tersangka M Selfian, penangkapan ke tiga tersangka atas kecurigaan petugas dimana mobil jenis Daihatsu Sigra Nopol BG 1167OU yang ditumpangi tersangka melaju sangat kencang, setelah diberhentikan dan digeleda petugas menemukan 1 kg sabu disimpan di dalam body belakang mobil.

“Tidak lama dari itu, ada informasi dari masyarakat juga, sekitar setengah jam, kita hadang lagi, mobil tersangka ini berkecepatan tinggi, Alhamdulillah kita berhasil mengungkap 2 kg sabu dengan tersangka 2 orang, semua (5 orang tersangka) berperan sebagai kurir,” ujarnya.

Dari penyergapan di dua mobil tersebut anggota mendapatkan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu yang dibawa berasal dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk yang 1 kilogram dan ke Lubuklinggau untuk yang 2 kilogram.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman, siapa pemilik barang 1 Kg sabu, dimana menurut pengakuan para tersangka mereka di suruh oleh pelaku B dan pemilik sabu 2 Kg berinisi A dan F masih dalam pengejaran.

“Saat ini kita masih memburu pemilik barang dan siapa yang memesannya,” terangnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (Fty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here