SEJAYU-Kerusakan jalan di wilayah desa Macang sakti Kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin semakin parah, diduga penyebabnya adalah seringnya kendaraan bertonase berat yang mengangkut batu bara melintas di sepanjang jalan yang rusak tersebut.
Tahun 2019 lalu, pihak PT Astaka Dodol dan PT Tri Aryani selaku pihak pengelola angkutan batubara sudah melakukan perjanjian soal pertanggungjawaban atas kekrusakan jalan penghubung antara Mangun Jaya menuju desa Macang Kecamatan Sanga desa, namun hingga kini kondisi jalan tersebut beum juga diperbaki.
Ketua Lsm Universal Monitoring Indonesia (UMI) di Kabupten Muba, H Yusman Mustopa menyatakan kekecewaannya apalagi pada bulan Maret 2019 kedua perusahaan dimaksud sudah menandatangani surat tentang pertanggung jawaban atas kerusakan jalan kabupaten diwilaya tersebut, dengan ditandatangani oleh Dr Prstio Diaatmo sebagai perwakilan PT Astaka disaksikan Samat Sanga Desa, Suganda Kades Macang Sakti A Rivai.
Adapun isi surat perjanjian tersebut menyatakan pihak Astaka akan memperbaiki/mengembalikan jalan aspal konstuksi seperti sedia kala dengan konstuksi setandar cor beton PUPR.
“Hingga kini jalan tersebut belum juga ada perbaikan, maka kita melayangkan surat laporan pelanggaran hukum ini secara pidana ke lembaga penegak hukum, yaitu ke KPK, Mabes Polri Kejaksaan Agung dan Kementrian ESDM RI.
“Bahkan kami bersama masyarakat yang dirugikan akan melakukan aksi demo dengan cara menutup akses angkutan batu bara PT Astaka dodol dan PT. Tri Aryani yang melintasi jalan kabupaten mulai dari desa Macang Sakti sampai ke desa Beruge, Kecamatan Babat toman, hanya saja aksi yang akan kami gelar itu ditunda, karena ada maklumat dari pihak kepolisian tentang virus corona,” katanya dibincangi wartawan , kemarin.
Pihaknya bersama masyarakat mendesa mendesak Pemkab Muba untuk menstop aktivitas kendaraan angkutan batu bara melintas di wilayah tersebut.
Berdsarkan hasil investigasi pihaknya, menemukan pihak PT.Astaka telah melakukan kerjasama dengan pihak subkon pengangkutan batu bara dengan transportir lokal yang belum melengkapi izin sesuai peraturan amanat perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini kondisi jalan hancur berat, karena itu, kita meminta Pemkab Muba untuk segera menstop aktifitas angkutan batubara di ilayah tersebut,” tegasnya. (Js)