Palembang. Sentralpost – Tujuh dari sembilan komplotan residivis spesialis pencuri toko mini market lintas provinsi, berhasil diringkus tim kepolisian dari Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dilokasi persembunyian mereka di kawasan DKI Jakarta, rabu (11/12/2024).
Ironis, tujuh tersangka yang diamankan ini terdiri empat orang laki-laki dan tiga orang perempuan, yang memiliki peran masing masing dalam aksinya. Sedangkan 2 orang lagi masuk Dalam Pencarian Orang (DPO). Merupakan spesialis curi lintas provinsi selain di Palembang juga di Jabodetabek, provinsi Jambi, Riau, Pekanbaru dan Lampung
“Para 9 pelaku ini memiliki peran masing masing, dengan modus, 2 orang masuk ke dalam toko pura-pura tanya barang ke kasir untuk mengalihkan perhatian, 2 pelaku memantau situasi di dalam toko, 2 pelaku bertugas mengambil barang di toko, 2 pelaku mengambil barang curian lalu memasukan ke dalam tas, dan sisa 3 pelaku lagi petugas di luar bertugas memantau, dengan mengunakan sarana kendaraan roda 4 untuk kabur. Pelaku berhasil melarikan diri, sehingga korban kasir minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 13.200.000, barang yang di curi seperti kosmetik yang ada nilai jualnya kembali.” ungkap AKBP Indra Arya Yudha, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel.
Didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi. Kasubbit PID Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan dan Kanit I Jatanras, AKP Taufik. Kamis (09/01/2025).
Penangkapan berawal, atas laporan pegawai Indomaret dikawasan Jalan Noerdin Panji Palembang, selasa (29/10/2024) kemarin menjadi korban kawanan pelaku tersebut. Dari laporan dan rekaman kamera pengaqas CCTV toko dimana pelaku berjumlah sembilan orang, petugas Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, langsung bergerak cepat memburu para pelaku, yang ternyata sudah kabur ke pulau jawa tepatnya di Jakarta.
“Berangkat dari rekaman CCTV, bukti petunjuk yang diberikan korban, tim Unit 4 Subdit III Jatanras, yang dipimmpin oleh AKP Taufik, bergerak mencari keberadaan pelaku, diketahui para pelaku berada di DKI Jakarta dan berhasil kita amankan,” ujarnya.
Dijelaskan AKBP Indra. Tujuh tersangka yang terdiri dari empat tersangka laki laki dan tiga tersangka perempuan, yang berhasil diamankan yaitu. Tersangka Agustinus Setiadi alias MPE (44), warga Jalan KLP Molek VII Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta, memiliki peran masuk dan memantau situasi di dalam toko. Tersangka Ferio Stevanto Karouw (44), warga Komplek Griya Bintara Indah, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, berperan sebagai sopir. Tersangka Tengku M Farhan (23), warga Jalan Rawa Sari Timur, Kecamatan Cempaka Putih Timur Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta, berperan memantau situasi di luar toko. Dan tersangka Mercyan Aldo Mewah (37), warga Lingkungan VI Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi, berperan masuk ke dalam toko dan memantau situasi dalam toko.
Dan untuk 3 tersangka wanita yang diamankan yaitu, tersangka Dewi Inayah (47), warga Jalan Janur Hijau I, Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, berperan masuk dan memantau situasi di luar toko. Tersangka Desay Maumahu (49), warga Jalan Baladewa Kiri Kecamatan Johor Baru Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta, berperan masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko serta menjual barang hasil curian. Dan tersangka Verena Judith Winona Burhan (31), warga Cimanggis Indah Kecamatan Cilodong Kabupaten Depok Jawa Barat, berperan masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko.
Sedangkan pelaku yang masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian keduanya warga Jakarta yaitu, tersangka Andi Oscar alias Dandi (32), berperan masuk ke dalam toko dan mengambil barang di dalam toko dan tersangka Noval (32) berperan membawa barang hasil curian.
“Sembilan pelaku ini, sudah diamankan oleh subdit III, petugas juga mengamankan barang bukti, satu unit mobil Honda BRV, 7 unit handphone, dan satu buah topi yang digunakan pelaku saat beraksi,” tutur Wadir Reskrimum.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, yang dilakukan penyidik kepada tujuh tersangka yang diamankan tersebut, ternyata para tersangka merupakan spesialis pencuri di minimarket bahkan ada diantara tersangka ini merupakan residivis pencurian dan residivis kasus narkoba, lintas provinsi.
“para pelaku mengakui merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan, dan memang di swalayan atau di minimarket. Bukan hanya di TKP Jalan Noerdin Panji, pelaku mengakui melakukan tindak pidana serupa di seputaran Jabodetabek, provinsi Lampung, Riau, Jambi dan Pekanbaru. Modusnya sama ada yang ambil barang, mengalihkan dan ada juga peran mengawasi jika ada hal-hal yang mencurigakan, pelaku ini residivis kasus pencurian dan narkoba” tuturnya.
Setelah di cros cek oleh pihak Subdit III Jatanras Polda Sumsel, ada tiga Laporan Polisi lain yang terkait dengan para pelaku Laporan Polisi Nomor : LPB/228/IX/2024/SPKT/POLSEK CITEUREUP/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tanggal 05 September 2024.
Laporan Polisi Nomor : LPB/217/IX/2024/SPKT/POLSEK PANCORAN MAS/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 September 2024. Dan Laporan Polisi Nomor : LPB/22/VIII/2024/SPKT/POLSEK CINERE/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 07 Agustus 2024
“terkait kejadian serupa Minimarket di Jalan Noerdin Panji, ternyata terdapat LP serupa yang dilakukan para pelaku di wilayah hukum Polres Bogor Polda Jawa Barat. Polres Depok Polda Metro Jaya sebanyak 2 LP” Ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Fty).