Palembang, Sentralpost – Empat dari lima residivis spesialis bobol rumah lintas provinsi, berhasil diringkus tim Unit 4 Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, aplikasi berbeda.
Penangkapan ke empat tersangka ini, atas laporan korban berinisial MHJ (50), warga Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel. Yang mana hari rabu (04/08/2024) kemarim, rumahnya berhasil di bobol kawanan pelaku, sekitar pukul 15.00 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi No: LPB/286/VIII/2024/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL. Tim Unit 4 Jatanras, dibawa pimpinan Kanit 4 Jatanras, AKP Taufik Ismail, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Keempat tersangka di tangkap di kawasan berbeda seperti di Plaju Kota Palembang, Kenten Laut Kabupaten Banyuasin, dan Kota Prabumulih, berhasil ditangkap pada Selasa (21/1/2025) tanpa perlawanan.
“Kami dari Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus 363 Ayat (4) dan (5), pelaku yang kita amankan 4 orang, penangkapan ini dasarnya Laporan Polisi di Polres OI dan Polres Prabumulih,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, melalui oleh Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi, SH. Jumat (24/1/2025).
Aksi kawanan pembobol rumah di wilayah hukum Polda Sumsel, dari hasil pengembangan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel, ternyata aksi kawanan pembobol ini kerap beraksi di beberapa TKP di wilayah hukum Polda Sumsel, bahkan di beberapa provinsi di luar Sumsel.
“Ada beberapa lagi perkara yang masih dikembangkan laporan polisianya di wilkum Polda Sumsel ada sekitar 4 atau 6 TKP lagi perlu pengecekan kelapangan. Perlu pengembangan lagi, menurut pengakuannya pernah di Lampung, pernah di Bangka, mungkin jawa, tetap akan kita kembangkan lagi,” ujarnya.
Dikatakan, Kasubdit III Jatanras. Empat dari lima tersangka yang diamankan residivis, yaitu, tersangka Tomi Andrian (36) warga Tembesu Plaju Palembang. Tersangka Joni Arifin (35), warga Lorong Hikmah Kelurahan Talang Putri Plaju Palembang. Tersangka M Ashadi alias Jelli (46), warga Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan tersangka Rudi (32), warga Jalan Tromol Kelurahan Sukaraja Kota Prabumulih.
Dan seorang lagi tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama tersangka Anang (28) warga Kota Palembang.
“Mereka berempat ini residivis semua, rata-rata sudah dua kali kena hukuman, kasus yang sama, mereka ini spesialis bongkar rumah kosong, ada satu lagi DPO yang masih kita lakukan pengejaran”, tuturnya.
Dalam aksinya, komplotan pembobol rumah ini, selalu bergantian atau bertukaran pasangan, dengan modus pura-pura bertamu, jika saat pemilik tidak ada di rumah, kawanan pelaku langsung beraksi membawa barang berharga milik korbannya.
“Mereka mengecek Seolah – olah bersamamu, ketok rumah, tidak ada jawaban dari dalam rumah itu pelaku langsung masuk, dengan mengunakan linggis sama obeng panjang ini, masuk kerumah dan membawa beberapa barang berharga dari rumah tersebut,” tutur AKBP Tri.
Selain mengamankan empat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti milik korban MHJ warga Ogan Ilir, berupa 1 unit TV merk Politron 32 Inci. Satu buah topi dan 2 bilah pedang dan parang milik korban, satu buah tas ransel. Sedangkan milik tersangka yang diamankan dua buah linggis, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya ke empat tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) dan (5) KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. Dan untuk satu pelaku atas nama Anang masih DPO, agar segera menyerahkam diri. (Fty)