PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Sait (32) spesialis sekaligus residivis curanmor bersenjata api rakita (senpira), tak berkutik saat di ringkus tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Saat berada dirumahnya di Desa Gunung Jati Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur Sumsel. Minggu (15/6/2025).
Keberhasilan penangkapan tersangka Sakit, tidak terlepas peran serta masyarakat, apalagi saat ini Polda Sumsel sedang melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025. Sebaliknya tersangka Sait merupakan TO dalam operasi tersebut, yang ternyata juga seorang spesialis dan residivis curanmor yang meresahkan masyarakat, mengingat setidaknya aksi tersangka sudah mencapai 30 TKP.
Mendapat informasi tersebut, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo langsung memerintahkan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit IV, AKP Taufik bersama tim, bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka dirumahnya.
Selain berhasil menangkap tersangka Sait, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 5 unit sepeda motor yang terdiri dari 2 unit motor honda Beat warna hitam, 1 unit motor honda beat warna merah, 1 unit motor honda vario warna merah dan 1 unit motor scoopy warna abu-abu. Sedangkan 1 pucuk senpira laras pendek warna silver beserta 5 butir amunisi aktif kaliber 38 MM, ditemukan di kandang ayam belakang rumah tersangka, serta kunci leter T.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksiwidjojo, mengatakan jika penangkapan tersangka Sait berdasarkan pengembangan kasus curanmor yang dilaporkan salah satu korban di Polrestabes Palembang. Dan tersangka Sait selain meresahkan juga residivis dalam kasus yang sama.
“Tersangka Sait ini merupakan spesialis curanmor yang sering beraksi di beberapa lokasi diwilayah Kota Palembang. Saat ditangkap anggota kami menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru yang dibawa tersangka,”kata Kombes Anwar. Senin (23/6/2025).
Untuk modus, dikatakan Dirreskrimum Polda Sumsel, dalam setiap menjalankan aksinya, selain mencari target di seputaran kampus perkuliahan dan pemukiman warga yang jauh dari pengamanan. Dengan modal kunci leter T dan keterampilan tersangka hanya hitungan detik motor korban sudah berpindah tangan.
“Salah satu lokasi yang menjadi sasaran Curanmor pelaku yakni di lingkungan universitas di Palembang. Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, dan hanya butuh hitungan detik untuk membobol kunci,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan tim Opsnal Unit IV Jatanras, diketahui jika aksi curanmor tersangka Sait ini terdapat 30 TKP, dan tersangka Sait residivis kambuhan dalam kasus yang sama dan sempat mendekam tahun 2011 di Lapas Pakjo dan di tahun 2019 di Lapas Oku Timur.
“Dari hasil penyelidikan awal, tersangka Sait diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di lebih dari lima lokasi berbeda, namun petugas masih melakukan olah TKP untuk memastikan jumlah pasti aksi kejahatannya.” jelas Kombes Pol Anwar.
Untuk kepemilikan senpira, yang sering dibawa tersangka dalam setiap aksi curanmornya, berdasarkan pengakuan tersangka, merupakan milik rekannya yang terlebih dahulu di ‘sikat’ Ditreskrimum Polda Sumsel yang diberi tindakan terukur.
“Kami masih mendalami asal-usul senjata api milik tersangka, tetapi dari keterangan awal, senjata itu diberikan oleh teman tersangka lain yang sebelumnya juga terlibat dalam jaringan curanmor, ” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sait dijerat dengan pasal berlapis, yaitu. di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) huruf ke 3, huruf ke 4 dan huruf ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun Jo Pasal (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara diatas 20 tahun.
Turut hadir dalam Konferensi pers, selain Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksiwidjojo, tampak hadir juga Wadir Reskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha. Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi. Kasubdit PID AKBP Suparlan dan Kanit IV, AKP Taufik.(Fty).