JPU Giovani Tegaskan Dakwaan Sudah Tepat, Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa AMR

20
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (11/6/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Giovani menegaskan bahwa seluruh keberatan yang disampaikan oleh terdakwa AMR melalui tim penasihat hukumnya tidak berdasar dan patut untuk ditolak oleh majelis hakim.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Fauzi Isra, JPU menyatakan surat dakwaan yang telah disusun memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Menurut JPU, penyusunan dakwaan dilakukan secara cermat, jelas, serta tepat, sehingga sudah layak menjadi dasar pemeriksaan perkara.

“Kami menolak seluruh eksepsi dari pihak terdakwa. Seluruh materi keberatan yang disampaikan dalam nota eksepsi tidak beralasan hukum. Kebenaran materiil perkara ini hanya bisa dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan, bukan di tahap eksepsi,” tegas Giovani di hadapan majelis hakim.

JPU menambahkan, agenda pembuktian merupakan tahapan penting untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya melalui keterangan para saksi, bukti surat, petunjuk, serta keterangan dari terdakwa sendiri. Untuk itu, JPU meminta agar majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Selain itu, JPU juga memohon agar surat dakwaan Nomor Register Perkara IDS-03/L36.11/VP.3/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 atas nama terdakwa AMR dinyatakan sah dan memenuhi syarat hukum sebagai dasar pemeriksaan pokok perkara.

Usai mendengarkan tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menutup sidang dengan menyatakan bahwa majelis akan bermusyawarah untuk memutuskan perkara melalui putusan sela yang rencananya dibacakan pada Rabu, 18 Juni 2025.

“Putusan sela akan kami bacakan pada sidang berikutnya tanggal 18 Juni 2025,” tutup Fauzi Isra. (Sigit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here