Jual Beli Giok Sukarno Pakai Duit Desa, Oknum Kades Dipenjara 5 Tahun

138
0
BERBAGI

Palembadng, SentralPost – Selamet Riyadi Kepala Desa Saung Dadi Kecamatan Panca Pemuka Bepeliung, Kabupaten OKU Timur terpaksa harus mendekam di sel tahanan, lantaran telah ngabiskan uang Desa tahun anggaran 2017, sebesar Rp 413 juta lebih untuk jual beli atau bisnis Giok sukarno.

Karena menurut jaksa penuntut umum (JPU), Aci Jaya Saputra terdakwa terbukti melakukan pidana korupsi sebesar Rp. 413 Juta lebih.

Hal ini berdasarkan keterangan para saksi di persidangan yang berkaitan dengan alat bukti yang disita, ada kaitannya perbuatan terdakwa.

Dari perbuatan terdakewa itu, unsur unsur pasal 3 (1) UU.No 20 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Maka kami menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Penuntut umum , dihadapan Majilis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.Kamis (5/11).

Selanjutnya Penuntut umum, Aci Jaya Suputra juga memberikan hukum tambahan yakni bahwa terdakwa harus membayar denda sebesar Rp.50 Juta jika tidak mrmbayar maka harus menjalani pidana selama 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 413 juta lebih, maka negara akan menyita harta benda milik terdakwa dan apabilah tidak mencukupi. Terdakwa menjalani pidana Tambahan selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara.

Usai Penuntut umum mebacakan tuntutan Ketua Majelis Hakim, ERMA SUHARTI NINGSIH. Memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Namun Pengacara terdakwa, Romaita melakukan pembelaan secara lisan, dimana meminta kepada majelis hakim supaya terdakwa dihukum dengan seringan ringannya.

Namun setelah ditanya oleh para wartawan, mengenai tuntutan tersebut, Romaita mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai karena terdakwa tidak mengembalikan uang yang dipakainya.

“Sidang korupsi ini intinya harus mengembalikan uang negara sedangkan klien kami tidak serupiahpun mengembalikan,” terang Romaita usai persidangan. (ARH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here