Palembang, Adi Candra(27) penggangguran warga Jalan Sukoharjo Wardoyo Kelurahan 1 ulu Kecamatan Seberang Ulu I, akhirnya menjadi pesakitan disidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis(3/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misriyanti dihadapan majelis hakim yang di ketuai hakim Efrata Tarigan mendakwanya dengan pasal berlapis yakni pasal 112(1) dan 114 (1) UU.No.35/2009 ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Terdakwa ini pada 2 Maret 2018 sekitar pukul 13,30 WIB ditangkap oleh anggota Polresta Palembangsedang di dalam rumah kosong tidak jauh dari tempat tinggalnya ketika itu sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggerebakan tersebutkan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,028 garam dan uang Rp.320.000. ” Kami meminta kepada majelis hakim agar melakukan pemeriksaan para saksi yang akan kami hadirkan nanti,” ujar Misiyanti.
Majelis hakim meminta kepada jaksa supaya melakukanpenuntutan dan berikan waktu selama satu minggu, ujar Efrata .(Rah).