Kajari Muara Enim Periksa 3 Orang Saksi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah

152
0
BERBAGI

Muara Enim, Sentralpost.co, – Kajari Muara Enim periksa 3 orang saksi dalam rangka pendalaman terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), di kejaksaan Negeri Muara Enim. Rabu (19/03/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH,  melalui Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH, mengatakan bahwa dalam rangka pendalaman terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi antara lain Ketua PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2023 yang berinisial PSD, Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr. RW dan Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr. I.

“Pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara”, paparnya.

Ia menambahkan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim secara meraton melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Muara Enim tersebut.

“Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Saksi Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024”, tambahnya. ( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here