MUBA, SentralPost – Upaya mediasi terus dilakukan oleh pemerintah desa, kali ini digelar dan dipimpin oleh Kades Desa Tanjung Raya, terkait aksi klaim lahan oleh empat orang warga Tanjung Raya, di area perusahaan kebun sawit PT. IBP Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Pertemuan berlangsung di kantor Kepala Desa Tanjung Raya, hari Jumat, (02/02/2023).
Terpantau saat mediasi berjalan, dari empat orang warga pengklaim lahan tidak dihadirkan, hanya diwakili oleh Kades Tanjung Raya. Sementara dari Perusahaan hadir tim Legal dari grup Perusahaan SIMP area II Sumsel, bersama Manager Estate PT. Intimegah Bestari Pertiwi (PT.IBP), Humala. T Sormin, yang diwakili oleh Askep bersama beberapa staf PT. IBP serta Personil BKO atau Keamanan di Perusahaan.
Pihak PT. IBP Ketika memberikan penjelasan, Tim legal perusahaan, Abib Rabani, SH.MH dan Askep PT. IBP. Sardjono menegaskan, agar warga yang lakukan aksi klaim lahan, Seperti (red-Inisial) ARD, CKD,HSM dan FZ secepatnya membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Supaya ada kejelasan terkait masalah ini, secara yuridis serta inkracht dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karena menurut pihak perusahaan,lahan yang diproleh dan digarap oleh pihak perusahaan, selama puluhan tahun lalu itu,telah sesuai dengan prosedur dilakukan perusahaan, sebelum melakukan operasional membuka lahan. Adanya upaya sosialisasi desa dan kecamatan, guna hindari masalah overlaping lahan, saat ganti rugi.
“Kami mewakili perusahaan, kami menyampaikan dan tegaskan, agar ada kejelasan terkait masalah ini, kiranya warga yang lakukan klaim lahan itu, kalau memang merasa lahan tersebut haknya atau miliknya, bawa persoalan lahan ini ke ranah hukum saja. Supaya ada kejelasannya terkait masalah lahan ini, agar secara yuridis dan inkracht serta mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena pihak perusahaan melakukan usaha perkebunan disana, sudah sesuai dengan prosedur sebelumnya. Dan kami juga menekan kepada warga, tidak ada istilah ganti rugi atau pembayaran lahan dua kali,“ jelas Abib Rabani, SH.MH selaku Tim Legal dari perushaan PT. IBP grup Simp.
Lebih lanjut senada juga diungkapkan oleh Askep PT. IBP. Sardjono bahwa, tuntutan warga yang lakukan klaim lahan, agar aksi klaim lahan agar dihentikan, Karena lahan itu telah dibeli oleh perusahan dan tananami sawit yang juga milik PT. IBP. Jadi lahan harus dikembalikan kepada perusahaan. Sebab istilah status quo atau tidak ada aktifitas dilahan yang jadi objek sengketa itu,dilakukan bila ada perintah dari Pengadilan,bukan saat medisi luar itu. Mediasi secara kekeluargaan itu bagus dilakukan, bila mencapai kesepakatan.Bila tidak tercapai sepakat, untuk pengklaim silahkan tempuh jalur hukum.
“Karena kami bukan pembuat keputusan, jadi kalau memang lahan itu benar-benar milik mereka, (red-Pengklaim) kenapa tidak dari awal pembukaan lahan lakukan komplain pada perusahaan. Kemudian kenapa setelah tanaman sawit telah produktif, baru lakukan klaim lahan. Dan anehnya, awal klaim lahan sekitar tahun 2018 lalu, atas nama Ardani seluas lahan hanya 7, 3 hektar, Sekarang mengklaim seluas 26 hektar lebih, bahkan sebelumnya 4 orang mengklaim lahan seluas 16 hektar dan sekarang mengklaim lebih dari 45 hektar. Jadi kami tunggu niat baiknya, untuk segera dihentikan klaim lahan. Bila masih ada yang panen buah, kami anggap itu adalah pencurian buah miliknya perusahaan. Dan perusahaan akan hitung kerugiannya.
Sebab status quo itu bisa diterapkan, bila sengketa sudah masuk ke ranah hukum. Bukan diluar itu. Namun bila lahan tidak diklaim dan dikembalikan ke Perusahaan secara baik-baik dan tidak ada lagi lakukan panen buah, Kami tidak akan menuntut.
Jadi sesuai dengan aturan yang ada. Kami tegaskan, agar warga yang masih berkeras itu lahan miliknya, silahkan bawa persoalan ini ke jalur hukum,“ tegas Sardjono, Askep PT.IBP.

Menurut pengakuan dari Kades Tanjung Raya, Sebelumnya telah dua kali pertemuan pernah digelar, yakni di Kantor Desa dan Kantor Kecamatan Sanga Desa yang langsung ditengahi Camat .
Namun hal itu belum membuahkan hasil, Bahkan Pemdes Tanjung raya pun pernah turun ke lapangan, melihat langsung lahan yang menjadi Objek Polemik antara perusahaan dan warga tersebut.
Hal ini disebutkan oleh Kades Tanjung raya, Sulaiman, SH ketika pimpin pertemuan dengan Pihak Perusahaan kelapa sawit PT. Intimegah Bestari Pertiwi (PT.IBP), hari Jumat, (02/02/2023) di kantor desa Tanjung Raya itu.
“Saya sudah pernah turun ke lapangan pada sekitar beberapa tahun lalu. Selain pertemuan, kami sudah pernah turun lokasi,guna pastikan luasan lahan dan siapa-siapa warga yang lakukan klaim lahan itu, sebab saya tahu persis siapa pemiliknya,Kalau ada yang klaua lahan awalnya 3,7 hektar, kemudian meluas klaim lahan lagi jadi seluas 26 hektar lebih, itu sudah tidak benar lagi, ya sudah tangkap aja. Itu sudah terindikasi melakukan pencaplokan lahan milik perusahaan, saya tidak akan bela warga yang kayak itu. Mau dikasus hukumkan juga tidak masalah, kalau memang salah,” ujar Sulaiman.
Menurut pengakuan Kades Tanjung raya, Pemerintah desa pernah mediasi digelar, di kecamatan telah diupayakan,dengan tujuan agar Polemik lahan antara masyarakatnya dengan PT.Intimegah Bestari Pertiwi (PT.IBP), menemukan solusi penyelesaian.
Di satu sisi hak-hak masyarakat diselesaikan, tapi disisi lain investasi perushaan tidak terganggu. Akan tetapi apabila ada kesepakatan, dalam mediasi sebagai upaya penyelesaian. kalau tidak ada penyelesaian, Kades akan biarkan warga lakukan aksi Klaim dan panen itu.
“Jadi saya minta tiga orang saja, yang lakukan penyelesaian oleh pihak perusahaan PT.IBP dari mediasi ini yang menghasilkan kesepakatan antara pemerintah desa, yang mewakili warga pemilik lahan, dengan PT.IBP. Akan tetapi, bila tidak ada kesepakatan, Ya, terserah warga, mau klaim mau panen terserah warga,mau ke lahan saya suruh warga ku keberang (red- Lokasi, maksudnya).
Namun saya berharap ada upaya penyelesaian dalam mediasi ini,yang merupakan upaya Pemdes guna menindaklanjuti masalah yang terjadi di masyarakat, supaya Polemik lahan ini tidak berkepanjangan,” kata Kades Tanjung Raya.
Akhirnya disepakati dari pertemuan, dikantor desa itu, Pihak PT.IBP, melalui staf Admnistasinya, Ramlen Simamora, SE mengusulkan, Pihaknya akan berupaya mengajukan ke management, terkait persoalan yang ada. Dalam bentuk proposal, sebagai langkah upaya pertimbangan, terkait Penyelesaian sengketa lahan ini, Yang nantinya akan menunggu jawaban itu dalam dua minggu kedepan, sehingga tetap terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan masyarakat, pemerintah di tingkat desa, Kecamatan dan kabupaten, saat ini dengan PT.IBP, “ tukas Ramlen. (tim/SBA)