KADES LUBUK RUMBAI BAKAL DIPANGGIL CAMAT TERKAIT PENGANGKATAN PERANGKAT DESA.

194
0
BERBAGI

MUSIRAWAS – Sentralpos.co – Camat Tuah Negeri Hardiman bakal memanggil Kades Lubuk Rumbai, guna meminta klarifikasi terkait polemik perekrutan perangkat desa diduga tidak prosedural.

Saat diwawancarai awak media camat Hardiman, ia mengatakan Kamis (20/01), “menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2016 pasal 26 ayat 2 poin b, bahwa Kades memang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa”.

Namun jelasnya, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut harus melalui tahapan dan mekanisme berlaku.

Sebagai turunan dari Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 ini kata Hardiman, yaitu Permendagri 67 tahun 2017, Perda Musi Rawas Nomor 11 thn 2016 dan Perbub Nomor 80 tahun 2018. Itulah yang dijadikan dasar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Terkait kejadian di Lubuk Rumbai, karena kades sampai saat ini belum melapor, dalam waktu dekat kito akan agendakan memanggil kades untuk meminta klarifikasi,” kata dia.

Camat Hardiman juga membenarkan bahwa sampai ada pelantikan perangkat desa dilakukan Kades Lubuk Rumbai tersebut tidak ada koordinasi kepihak kecamatan.

Kades Lubuk Rumbai M Rozak ketika dikonfirmasi wartawan Sentralpost.co mengatakan, acuan pengangkatan perangkat desa dilakukannya itu yakni UU no 6 th 2014. Dimana pada pasal b disebutkan kewenangan kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat. Kemudian jelas Kades, acuan lainnya yakni daftar partisipan dukungan dan persetujuan masyarakat.

Sementara itu sejumlah masyarakat Lubuk Rumbai melakukan protes terkait adanya pelantikan dan pengukuhan perangkat desa oleh Kades yang disinyalir mengangkangi aturan dan tahapan perekrutan perangkat desa yang diatur dalam Perbup Nomor 80 Tahun 2018.

Salah satu perwakilan masyarakat mengatakan, dalam waktu dekat akan melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Musi Rawas dan Komisi 1 DPRD Mura terkait polemik perekrutan perangkat desa Lubuk Rumbai.

“Kami meminta jalankan mekanisme perekrutan perangkat desa sesuai aturan. Jangan semaunya kades saja, sehingga mengangkangi Perda dan Perbup Musi Rawas,” pungkasya(Deni/sp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here