MUBA, SentralPost – Pembagian Dana Banpres Produktif Usaha Mikro (red-BPUM) di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, sedikit diwarna gejolak. Diduga akibat adanya Intervensi pengumpulan data oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hingga memicu Kades Tanjung raya berang,dan minta masyarakat selaku penerima BPUM agar berhati-hati.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kades Desa Tanjung Raya, Sulaiman, SH sesaat sebelum cek data warganya selaku Penerima BPUM hari Rabu, (18/8/21) yang berlangsung di kantor desa Tanjung raya. Dengan Protokes yang ketat, Kades berikan arahan kepada warga penerima BPUM.
“Hari ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat saya yang mendapatkan bantuan BPUM, agar bisa memahami apa itu bantuan BPUM dan bagaimana serta tujuan bantuan itu diturunkan,Bantuan ini dari Bantuan Presiden yang diberikan kepada para warga yang memiliki usaha kecil atau Mikro dimasa Pandemi ini. Bantuan BPUM ini diberikan berdasarkan beberapa syarat dan ketentuan.yang di sertai oleh Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa bagi para pelaku usaha mikro. Dan penerima BPUM ini berdasarkan nomor NIK (red-Nomor Induk Kependudukan) yang dipilih secara acak oleh kementrian Koprasi dan UMKM,“ jelas Sulaiman.
Lebih lanjut dihadapan warganya selaku Penerima BPUM, Kades Tanjung Raya yang dikenal tegas ini, Menjelaskan mekanisme atau proses turunnya BPUM kepada warga yang menerima bantuan. Tidak ada pilih kasih dari pemerintah desa atau perangkat desa, Serta kades Tanjung Raya juga sesalkan adanya indikasi pengumpulan data para Penerima BPUM dan ada dugaan Penerima PBUM ini diminta uang sebagai ucapan terimakasih kepada oknum dari luar, bila uangnya telah cair.
“Saya jelaskan sekali lagi kepada bapak dan ibu-ibu penerima BPUM ini, tidak ada pilih kasih dari pemerintah desa atau perangkat desa. Ini murni diacak dari NIK dari KTP Elektronik atau E-KTP klian,Tetapi yang sangat saya sesalkan kenapa ada Oknum dari luar desa ini. Datang dan membentuk kerumunan serta memberikan informasi yang keliru terhadap masyarakat desa Tanjung Raya, beberapa hari lalu. Dan terindikasi informasi yang saya dengar adanya dugaan penerima BPUM ini akan diminta uang terimkasih oleh seorang oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang mengatasnamakan satu organisasi atau lembaga yang tidak jelas keabsahannya. Sedangkan kami di desa semuanya gratis tanpa dipungut bayaran sepeserpun,“ tegas Kades Tanjung raya.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dilapangan, sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha kecil menengah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang pedoman penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Pandemi Covid-19. Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha kecil menengah Republik Indonesia,Tertuang tidak ada pihak pengusul dari lembaga lain selain dari Dinas koperasi dan UKM dari kota/Kabupaten.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan media ini, Hal senada juga diungkapkan oleh Petugas Sosial Masyarakat (PSM) desa Tanjung Raya, Alexsander yang membenarkan adanya kejadian pengumpulan data dari warga penerima BPUM, adanya oknum yang mengaku dari pengurus Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Kabupaten Muba beberapa hari lalu.
“Pada hari ini ada 61 warga penerima bantuan BPUM yang akan dicairkan melalui Bank BRI, dengan besar jumlah bantuan sebesar Rp 1,2 Juta per orang. Dan memang beberapa hari lalu adanya kejadian pengumpulan data dari warga penerima BPUM, oleh oknum yang mengaku dari pengurus Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Kabupaten Muba diduga meminta uang ucapan terimkasih apabila bantuan BPUM cair. Dan beberapa hari lalu, telah ada tujuh orang warga yang telah melakukan pencairan bantuan BPUM dan memberikan uang tersebut dengan besaran nominal sebesar dua ratus ribu rupiah per orang. yang membuat kades kami marah. Tapi masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan permintaan maaf dari oknum bersangkutan kepada Pemerintah desa. Karena bila berlarut tentunya akan mencoreng nama pemerintah desa Tanjung raya. Sedangkan pengumpulan data para penerima BPUM yang dilakukan oleh Oknum itu, Kades selaku Pemerintah Desa dan kami selaku petugas PSM tidak tahu sama sekali,“ ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua DPD Akumindo Sumatera Selatan, M. Ay. Lela ketika dibincangi wartawan media ini, Rabu,(18/8/21) dikantor desa Tanjung raya.
Dirinya selaku Ketua DPD Akumindo juga Klarifikasi isu tersebut. Tentang dugaan adanya ulah Oknum yang mengatasnamakan pengurus Akumindo yang meminta uang sebagaimana isu yang terjadi.
“Kami dari Akumindo ini adalah wadah UMKM yang mendampingi para pelaku usaha Mikro, Apapun itu keluhan anggota kami akan bantu termasuk masalah pengembangan usaha,atau intinya lebih ke masalah pengembangan dan Pemberdayaan anggota pada usaha mereka, “ Jelasnya.
Masih penjelasan Ketua DPD Akumindo, Bahwa pada hari ini,(red-rabu, 18/8/21) Sebanyak lebih kurang berjumlah sekitar 176 orang untuk desa Tanjung raya ada pencairan bantuan BPUM secara antrian, Agar tidak terjadi kerumunan.
Terkait isu dan kejadian yang ada,Selaku pengurus Akumindo Propinsi Sumatera selatan,Dia turun langsung kedesa Tanjung raya guna melakukan cross chek kebenaran hal itu agar Nama Akumindo tidak tercemar oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami Akumindo adalah wadah UMKM yang mendampingi pelaku usaha Mikro dan memberikan pembinaan berkenaan dengan UKM, terkait masalah isu dan kejadian miring itu adalah ulah Oknum yang tidak bertanggung jawab, Kami tidak mau nama baik Akumindo tercemar,akhirnya saya selaku ketua DPD Akumindo Sumsel turun langsung, dengan tujuan guna mengklarifikasi hal itu. Ternyata bukan anggota kami dari Akumindo.Namun dua oknum itu dulu pernah ikut kelapangan bersama pengurus Akumindo. Tetapi Oknum yang bersangkutan tidak ada SK sebagai Pengurus Akumindo di Kabupaten Musi Banyuasin ini,“ tuturnya. (SBA)