MURATARA-Seorang kakek berusia 82 tahun di desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musirawas Utara terpaksa digelandang aparat Unit Perlindungan Anak (PPA) Reskrim Polres Muratra ke kantr polisi karena diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendii berusia delapan tahun sebut saja Bunga, sabtu (28/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Mirisnya lagi, aksi bejat tersangka terhadap korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) terjadi di kebun karet milik warga setempat. Sebelum menjalankan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp. 2.000,-.
Kapolsek Rupit, Iptu Redi membenarkan terkait adanya kejadian tindak kriminal asusila anak dibawah umur, yang mana terungkapnya aksi sesuai delik aduan LP / B – 04 / III / 2020 / Sumsel / Res. Muratara / Sek. Rupit tanggal 28 Maret 2020.
Dari pengakuan korban. Jika korban saat itu itu tengah bermain bersama teman-temanya. Lalu pelaku datang mengajak korban ke kebun karet. Setiba disana, pelaku menawarkan uang Rp. 2.000,- kepada korban lalu menyetubuinya.
“Kejadian tindak asusila sudah beberapa hari, dan barulah dilaporkan setelah korban bercerita dengan teman-temanya. Lalu, kejadian tesebut diberitahukan kepada pihak keluarga selanjutnya perbuatan pelaku dilaporkan ke polsek.
“Sedangkan pelaku sendiri, berhasil kita amankan setelah diserahkan pihak perangkat desa,”terangnya kepada wartawan, Minggu (29/3) siang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, lanjut Redi pelaku bersama barang bukti (BB) telah diamankan mapolsek Muara Rupit.
“Sampai sekarang, pelaku terus dilakukan pemeriksaan. Dan atas perbuatanya, pelaku kita kenakan pasal 81 ayat 1.2 Undang Undang RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak,”bebernya. (BM)