BANYUASIN, Sentralpost.co,— Perbuatan biadab seorang ayah yang sampai hati menyetubui anak kandung nya sendiri hingga dua kali hamil dan hamil yang kedua ini sedang berusia 7 bulan kandungan, sementara hasil perbuatan yang pertama sudah melahirkan seorang anak yang berusia sudah 2 tahun.
Pelaku (EM) yang merupakan warga Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, saat ini sudah mendekam di Polres Banyuasin untuk mempertanggung jawab perbuatannya yang telah memperkosa putri kandungnnya ( Bunga ) yang masih berstatus anak dibawa umur sejak usia ( Bunga ) masih 15 tahun.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., begitu dikonfirmasi wartawan ( 14/12/2020 ) melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra, S.Ik., MH., mengaku bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang usianya masih di bawah umur saat ini tersangka sudah di amankan diruang tahanan Polres Banyuasin. ” katanya.
Menurut Kasat AKP M Ikang Ade Putra, S.Ik., MH., aksi yang dilakukan tersangka EM sudah sejak tahun 2008 lalu. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya dengan cara memperkosa dan mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang usianya saat ini sudah berusia 2 tahun dan korban saat ini sedang hamil yang kedua dengan usia 7 bulan kandungan.
Ikang juga menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka EM, bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,
Sementara istri tersangka (G) juga ikut menganiaya korban lantaran kesal saat ditanya siapa yang telah menghamili korban. Pada saat itu korban tidak mau menjawab karena takut dengan tersangka yang saat itu tersangka berada di dekat korban dan akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
Ikang juga menambakan polisi dan pihak terkait akan memberi pendampingan psikologis terhadap korban sementara tersangka EM akan dijerat dengan Pasal berlapis. 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun, Karena pelakunya adalah orang tua, atau wali dari korban maka pelaku akan di kenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,” beber Ikang (Rilis/Red)