Kapolres Lubuk Linggau Larang House Music

26
0
BERBAGI

LUBUKLINGGAU,SENTRALPOST,— Senin, (28/8/23) Polres Lubuk Linggau mengeluarkan himbauan terkait kegiatan musik remix dan DJ, sejalan dengan arahan Kapolda Sumsel kepada jajarannya. Himbauan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan peredaran narkotika serta memastikan keamanan dan ketertiban dalam berbagai acara keramaian untuk tidak menggunakan musik remix dan DJ.

Arahan dari Kapolda Sumsel ini menyatakan pentingnya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Polres Lubuk Linggau memahami bahwa aktivitas musik ini memiliki potensi gangguan kamtibmas untuk menarik perhatian banyak orang khususnya kalangan generasi muda atau millenial. oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kegiatan keramaian tersebut tetap dalam situasi kondusif demi harkamtibmas yang terjaga di kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha,S.H,S.I.K, M.H menyampaikan, Himbauan ini merupakan salah satu upaya polres untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peluang terjadinya tindak pidana umum di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta mendukung kegiatan yang positif dan aman bagi semua,” kata Kapolres.

Meskipun demikian, Polres Lubuk Linggau juga menegaskan bahwa aktivitas musik organ tunggal masih tetap diizinkan dengan catatan tidak memperdendangkan jenis musik Remik dan House Music.

“Penyelenggara acara wajib menjaga ketertiban lingkungan serta toleransi sosial. Tetap menjaga suasana yang kondusif dan menghormati hak-hak serta nilai-nilai masyarakat adalah prioritas utama,”ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres mengatakan, Himbauan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan, kesehatan, dan lingkungan dalam berbagai kegiatan.

“Dibutuhkan peran serta dan kerjasama semua pihak baik internal maupun eksternal dengan melibatkan stakeholder terkait untuk sama-sama mematuhi tata tertib dalam setiap penyelenggaraan acara keramaian baik itu peraturan pemerintah daerah maupun peraturan per-UU an yang berlaku. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pesta Malam,”jelas Kapolres.

Sementara itu KH Moch Atiq Fahmi, Lc ketua III MUI Kota Lubuklinggau saat dimintai komentarnya, Senin (28/8/23) mengatakan, Kami menyepakati dan mendukung serta mengapresiasi bapak Kapolres Lubuklinggau terkait himbauan melarang memainkan Musik Remix atau House Music, karna dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, ditambah lagi beliau memberikan sanksi kepada yang melanggar.

“Kami sangat mendukung bapak Kapolres atas keberaniannya, tinggal komitmen dengan pernyataannya. ketika ada musik seperti itu, segera yang punya acara di tangkap, dan yang punya usaha juga ditangkap,”ucap Atiq Fahmi.

Lanjut Atiq Fahmi mengatakan, Himbauan tersebut bukan berlaku bagi masyarakat saja, namun pihak hotel ataupun Cafe yang mengadakan House Music dan Remix semua juga harus di proses, bila perlu pemiliknya juga di tangkap.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres kota Lubuklinggau, semoga beliau senantiasa dalam lindungan Allah SWT. dan kita masyarakat kota Lubuklinggau yang Madani, saya ajak untuk mendukung himbauan bapak Kapolres, karna House music remix tidak ada manfaat sedikitpun., bahkan bernilai hiburan pun saja tidak, yang ada hanya bisikan kemaksiatan,”ucap Atiq Fahmi (Ilung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here