MUBA, SentralPost – Meskipun belum lama ini pihak Polres Musi Banyuasin telah menetapkan tiga tersangka penambang pasir ilegal masing-masing warga Desa Bailangu kecamtan Srkayu Muai Banyuaain yang berinisial MH. (47) JY. (41 RK.( 36) yang sekarang masih dalam proses penyelidikan. Namun sejauh ini masih banyak penambang pasir ilegal yang tetap melaksanakan aktivitasnya.
Dari hasil pantauan media ini dilapangan, Sabtu (12/12/2020) di Desa Bailangu dan Kota Sekayu memang tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir, di lokasi hanya terlihat tumpukan pasir hasil tambang mereka beberapa waktu lalu.
Namun aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal masih terus terjadi di sejumlah kecamatan dalam kabupaten Muba diantaranya, di Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman dan Lawang Wetan. Di tiga kecamatan itu para penambang pasir masih beraktivitas seperti biasanya.
Bahkan, penambang pasir ilegal itu terlihat bebas melaksanakan aktivitas penambangannya diantaranya di Desa Ngunan, Ngulak dan beberapa Desa lainnya dalam Kecamatan Sanga Desa.
Sementara di Kelurahan Mangun Jaya, Babat, Kasmaran, Ulak Pace Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Lawang Wetan para penambang pasir masih sibuk dengan aktifitasnya yaitu melakukan penambangan seperti biasanya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH Sik begitu dikonfirmasi via pesan singkat Washapnya mengatakan, pihaknya tetap pada komitmenya untuk menertibkan semua aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah hukum kabupaten Muba.
“Saat ini kita lagi konsen melakukan pemetaan untuk penindakan. Selain ilegal, aktivitas penambangan pasir ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan seperti, erosi sungai, sering terjadi longsor pada bibir sungai. Karena itu tindakan tegas pasti akan kita lakukan,” tegas Kapolres.
Ditambahkan, Erlin pihaknya sudah memberi ultimatum kepada semua penambang pasir tampa terkecuali untuk segera menghentikan aktivitasnya. “Apabila mereka masih juga melakukan penambangan liar itu akan kita tindak tegas sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tegas Erlin.
Bupati Musi Banyuasin H. Dodi Reza Alex melalui Kepala Dinas DPMPTSP Erdian Sahri begitu di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberi kemudahan bagi setiap perizinan dan non perizinan yang dilakukan pemerintah Musi Banyuasin sudah seharusnya semua usaha di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin memiliki legalitas formal karena menurut Erdian pihaknya sudah memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan.
“Sejak dikeluarkan UU No. 3 tahun 2020 semua meneral itu sudah diambil alih oleh Badan koordinasi penanaman modal BKPM pusat sejak tanggal 11 Desember 2020 kemarin. Karena itu semua aktivitas penambangan harus memiliki izin dari yang berwenang,” katanya. (tim)