Kapolsek Pulau Pinang Didampingi Kanit Reskrim Terima Senpira Kecepek

271
0
BERBAGI

LAHAT, SentralPost – Bertempat di kantor Polsek Pulau Pinang Kapolsek Pulau Pinang IPTU Amrin Prabu didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Pinang AIPDA Dodi Permana SH MM, menerima serahan senjata api rakitan (Senpira) jenis Kecepek.

Penyerahan senjata api rakitan (Senpira) dari kepala desa (Kades) Kuba Jahirul yang sebelumnya diserahkan oleh warga Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, pada Selasa (22/02/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Adapun penyerahan Senpira tersebut, adalah menindaklanjuti adanya surat himbauan Kapolda Sumsel Irjen Drs. Toni Harmanto, M.H. nomor : MAK / 10 / XI / 2021 tanggal 26 November 2021 tentang Larangan Membawa Senjata Api.

Kades Kuba Jahirul mengatakan “Senjata kecepek diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Kuba, dikarenakan mereka sadar akan sanksi hukumnya jika menyimpan senjata api tanpa izin.”

Sementara, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kapolsek Pulau Pinang IPTU Amrin Prabu selaku Kapolsek mengucapkan “Terima kasih kepada kepala desa dan warga Kuba yang sudah secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan (Senpira).

Tidak sampai disitu saja, Kapolsek Pulau Pinang juga mengharapkan warga desa desa yang ada di Kecamatan Pulau Pinang, Pagar Gunung, dan Gumay Ulu untuk segera menyerahkan secara sukarela jika masih menyimpan atau memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira) yang menyerahkan secara Sukarela tidak akan dikenakan Sanksi Hukum.

“Sedangkan yang kedapatan masih memiliki atau menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira), namun, tidak menyerahkan secara sukarela maka akan dikenakan sanksi pidana dengan hukuman mati atau hukuman Penjara Seumur Hidup atau hukuman Penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh (20) tahun,” pungkasnya. (Din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here