Muba, Sentralpost,— Sebagaimana yang telah diberitakan media ini sebelumnya terkait dugaan Kepala Puskesmas Mekar Jaya Kecamatan Keluang yang disinyalir mangkir dari kesepakatan bersama dengan DPM-PTSP Musi Banyuasin, untuk itu Kapus Mekar Jaya memberikan tanggapannya.
Kepada wartawan media ini, Kapus Mekar Jaya Arapik membantah tudingan tersebut. Dikonfirmasi via pesan singkat Whatsappnya, Senin ( 20/01/2025) Arapik membalas singkat.
“Kami memang sudah tidak melakukan praktek sejak tim DPMPTS melakukan pembinaan”, demikian dikutip dari pesan WA nya.
Sementara itu, Informasi yang berhasil didapat media ini di lapangan bahwa Kapus Mekar Jaya telah memenuhi panggilan dari Dinas Kesehatan terkait pemberitaan ini.
Dan Kepala Dinas Kesehatan Dr. Azmi saat dimintai keterangannya terkait informasi tersebut juga melalui pesan WA nya, Selasa ( 21/01/2025 ) menyampaikan “Terkait izin Dinkes tidak pernah memberikan rekomendasi izin kepada Kapus mekar jaya untuk praktek di rumah karena persoalan izin sekarang sudah 1 pintu di dpmptsp” Dikutip tanpa pengeditan dari pesan Wa nya.
Perlu disampaikan kembali bahwa kesepakatan antara Kapus Mekar Jaya dan DPM-PTSP ini sebelumnya telah dibeberkan oleh kabid Pengaduan Yunita memberi izin kepada media dan memberikan selembaran surat keterangan tertanggal 11 Juni 2024 kepada media yang berisi beberapa poin antara lain:
Hasil yang disepakati bersama sebagai berikut:
a.Segera melengkapi persyaratan untuk penerbitan Surat Izin Praktek (SIP) mandiri sesuai Undang Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
b.Menutup tempat Praktek mandiri sampai dengan persyaratan legalitas izin praktek mandiri terbit.
c.Segera mengurus izin praktek mandiri di DPMPTSP Kabupaten Muba segera setelah ijazah S-1Profesi dan STR terbaru terbit.
d.Mengganti STR seumur hidup pada saat memperoleh ijazah S-1 Profesi
Adapun hasil Peninjauan Lapangan ditemukan sebagai berikut:
a.Lokasi tempat praktek dirumah pak Arafik dijalan Inpres RT 17 RW 05 Kelurahan Keluang Kecamataan Keluang
b.Praktek Mandiri sudah berdiri sejak tahun 2014
c.Surat Izin Praktek (SIP) Perawat sudah habis masa berlaku sejak 2019
d.Sedang dalam pembuatan advice planning untuk PBG
e.S-1 Ners belum ada.
Terpantau di lapangan, tidak ada papan merek yang biasanya bertuliskan izin praktek mandiri terpasang di depan rumah Kapus Mekar Jaya. Bahkan akibat dari hal ini, diduga adanya pelanggaran Hukum yaitu praktik tanpa izin melanggar Undang Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009, salah satu kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian pajak, Negara kehilangan pendapatan pajak dari praktek kesehatan tidak sah, belum lagi praktik tanpa izin tidak menjamin pelayanan kesehatan yang memadai dan aman warga yang berobat.
Dan sampai berita di tayangkan, berdasarkan informasi dari narasumber yang tak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini diduga praktek mandiri Kapus Mekar Jaya masih terima pasien. ( Tan )