PALEMBANG, SentralPost – Dalam Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Yulius Saputera di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/3) terungkap berdasarkan keterangan saksi Lani Nopriansya bahwa terdakwa terpaksa membunuh karena korban mendatangi rumah terdakwa sambil marah dan merusak pintu.
“Saat itu, korban datang ke rumah terdakwa sambil marah marah. Sedangkan terdakwa sedang tidur. Merasa terkejut, terdakwa langsung pergi ke belakang dan mengambil pisau di dapur. Tujuan terdakwa mengambil pisau sekedar untuk mengusir korban, namun tak disangka korban bukannya pergi, justru melawan terdakwa dengan cara menendang ke arah ayunan senjata milik terdakwa, sehingg Kaki korban Arif mengalami luka terkena sabetan senjata tajam terdakwa,” terang saksi dihadapan Majelis Hakim.
Kemudian lanjut, saksi korban yang mengalami luka tersebut dilariakan ke rumah sakit Bhayangkara Palembang oleh tetangga terdakwa. Namun sayangnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Senada dengan keterangan saksi Lani juga disampaikan saksi Yusdistira Barata, di hadapan majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung mengatakan, kejadian itu terjadi lantara terdakwa merasa tersinggung karena korban mendatangi rumahnya sambil marah dan merusak pintu rumah terdakwa.
Dari keterangan saksi saksi yang dihadirkan di persidangan semuanya dibenarkan oleh terdakwa. “Korban mendatangi rumah pada saat saya sedang tidur”, ujar terdakwa dihadapan majelis hakim.
Lebih lanjut terdakwa kepada majelis hakim mengatakan, bahwa dirinya tidak ada niat untuk membunuh. Menurutnya saat itu dia hanya berniat untuk mengusir korban supaya meninggalkan rumah terdakwa. Namu korban terus menyerang dan menendang sehingga kaki korban mengenai pisau terdakwa.
“Sekali lagi pak hakim saya tidak berupaya membunuh hanya membela diri,” ujar terdakwa yang didampingi tim pengacaranya, A. Rizal dan Azmi Kandias dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Terdakwaan yang Oleh Jaksa Penuntut Romi Pasolini didakwa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 338 KUHP dan Pasal 35i (3) KUHP. (ARH )