Karyawan RS Swasta Di Palembang Jual Mobil Leasing

12
0
BERBAGI

PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Nekat menjual mobil leasing, seorang karyawan Rumah Sakit (RS) swasta di Palembang berinisial PV, akhirnya dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Pelapor Abdul Ghaffar, Kepala Cabang PT Bussan Auto Finance (PT BAF) Palembang didampingi Kuasa Hukum Adv. Dody Yuspika, SH. MH dari Kantor Hukum DOR. Dimana laporan diterima petugas SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3848/XII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 15 Desember 2025 Tentang Fidusia.

Terlapor berinisial PV, warga Jalan Briyan Komplek PU Pasir Putih Kota Jambi, melakukan pembelian 1 unit mobil jenis Toyota Rush, nomor polisi (Nopol) BG 1499 RE Tahun 2023 secara kredit kepada PT Bussan Auto Finance.

Dalam perjanjian pembiayaan terlapor PV diwajibkan membayar angsuran selama jangka waktu 60 bulan, seiring waktu pada angsuran ke 26, terlapor PV tidak membayar lagi walau sudah di peringati maupun di somasi oleh pihak PT BAF. Ternyata mobil yang masih dalam proses pengkreditan tersebut telah beralih kepemilikan alias mobil telah dijual oleh terlapor PV kepihak lain.

Pelapor Abdul Ghaffar, Kepala Cabang PT BAF Palembang didampingi Kuasa Hukum Adv. Dody Yuspika, SH. MH dari Kantor Hukum DOR.

“Abdul Ghaffar kepala cabang Bussan Auto Finance melaporkan debitur berinisial PV mengoveralihkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan tentang fidusia,” ungkap Kuasa Hukum BAF, Dody Yuspika, SH. MH. Selasa (16/12/2025).

Dijelaskan Dody Yuspika, SH. MH, Berdasarkan Undang-Undang RI No 42 Tahun 1999 yang diatur dalam Pasal 36 yang berbunyi “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, Menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Juta rupiah”


“Sesuai UU No 42 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 36, yang mana terjadi di Jalan Sudirman, dengan LP Nomor: LP/B/3848/XII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, dengan total kerugian sekitar 218 juta lebih,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Haryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, terkait laporan Kepala Cabang PT BAF kepada seorang Debitur Terlapor PV di SPKT Polrestabes Palembang.

“Iya benar saat ini laporan pelapor sudah ditangani, dan masih dalam proses pendalaman,” ujarnya. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here