“Pelaku Kasus Pencabulan Tahanan Polsek Tanjung Sakti”
LAHAT, SentralPost – Bertempat di Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, personil gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Tanjung Sakti Polres Lahat, berhasil menangkap seorang tahanan Polsek Tanjung Sakti kasus pencabulan yang melarikan diri.
Tersangka yang melarikan diri ini, merupakan tahanan Polsek Tanjung Sakti PUMI kasus Pencabulan bernama Delli Nardo (31) warga Desa Lubuk Tuban Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, diamankan oleh Personil Gabungan pada Selasa (08/02/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, awalnya pelaku ditahan sejak 29 November 2021 berdasarkan Sprinhan nomor : Sp.Han/04/XI/2021 tanggal 29 November 2021.
“Tersangka ditahan dikarenakan tersandung kasus Pencabulan atas korban bawah umur bernama Casya Fani (14) seorang pelajar warga Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-05/XI/2021/Sumsel/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti tanggal 28 November 2021,” ujar Liespono, pada Selasa (09/02/2022).
Selanjutnya, diceritakan Liespono, pelaku melarikan diketahui pada Sabtu (05/02/2022) sekira jam 23.30 WIB, pelaku melarikan diri pertama kali diketahui oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti IPDA Agus Susanto, pelaku melarikan diri dengan cara merusak plapon kamar mandi ruang Sel Tahanan Polsek Tanjung Sakti dan melompat melewati pentilasi plapon samping Mapolsek sebelah kiri.
Namun, dijelaskan Liespono, tidak harus menunggu waktu lama atau tepatnya pada Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat, tepatnya dipemukiman warga telah dilakukan penangkapan.
“Personil gabungan langsung menangkap pelaku yang kabur dari tahanan Polsek Tanjung Sakti PUMI yakni, Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Tanjung Sakti Polres Lahat serta didampingi oleh Kepala Desa Lubuk Tabun Deby Hariyandi beserta keluarga telah mengamankan kembali tersangka yang pada saat itu sedang berada di pondok kosong Desa Lubuk Tabun dan pada saat itu juga pelaku diamankan dan dibawah ke Polsek Tanjung Sakti dan saat ini pelaku berada di rutan Mapolres Lahat untuk pengamanan lebih lanjut,” pungkas Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat. (Din)