Kasus Dugaan Pemalsuan Identitas Belum Ada Proses Hukum yang Jelas, Pelapor AG Pertanyakan Kinerja Penyidik Polda

Palembang, SentralPost – Meski sudah berjalan lebih kurang selama sebelas bulan, namun proses hukum terhadap laporan AG, terkait dugaan pemalsuan identitas diri yang diduga dilakukan salah seorang oknum pejabat berinisial SA dengan Nomor Laporan Polisi No. 886/X/2019/SPKT sampai saat ini belum ada proses hukum yang jelas. Hal itu membuat pelapor AG mempertanyakan kinerja penyidik polda Sumsel yang menangani perkara tersebut.

Apalagi, sebelumnya pihak Kejati Sumsel melalui Penkum, Khaidirman menyatakan bahwa P19 yang menjadi petunjuk oleh penyidik sampai saat ini belum ada kejelasannya, sehingga pihak kejati sumsel kembali menyusulkan pemberitahuan dengan P.20.

Pihak pelapor sekaligus sebagai korban AG, kepada wartawan mengatakan, dirinya mempertanyakan kinerja pihak penyidik yang hingga saat ini belum menuntaskan laporannya tentang peristiwa tindak pidana pemalsuan, dan atau memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau menikah lagi izin isteri sah.

“Laporan ini sudah berlangsung 11 bulan lamanya. Namun, sampai saat ini terlapor berinisial SA belum ada proses hukum yang jelas. Bahkan kami sendiri pihak pelapor sampai saat ini belum dihubungi pihak Penyidik Polda,” ujar AG.

Lebih lanjut AG, berharap agar kasus ini dapat segera tuntas sesuai dengan aturan hukum dan undang undang yang berlaku.

“Sebagai pihak korban yang dirugikan kita berharap bisa mendapatkan keadilan dengan tetap menjunjung tinggi supermasi hukum, serta ada kepastian hukum,” terangnya.

Sementara itu menurut Praktisi hukum M. Yusri saat dimintai komentarnya mengatakan, syarat untuk menetapkan orang sebagai tersangka minimal dua alat bukti yakni, berupa surat dan keterangan Saksi. “Jika itu sudah terpenuhi maka pelaku yang terlapor bisa dijadikan tersangka,” jelasnya. (ARH )

Exit mobile version