Kebakaran Sumur Minyal Illegal, Polsek Keluang Berhasil Amankan 4 Tersangka

8
0
BERBAGI

Muba, Sentralpost – Diduga telah menyebabkan terjadinya kebakaran yang diakibatkan oleh sumur minyak illegal di lahan HGU Blok 128 kebun sawit milik PT Hindoli Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), empat orang diamankan oleh Satreskrim Polsek Keluang. Jumat (04/10/2024).

Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH, dalam hal ini mengungkapkan bahwa kebakaran itu terjadi pada hari rabu, tanggal 2 Oktober sekira pukul 23.00 wib, yang bermula dari para pelaku yang menyedot minyak yang berada di bak penampungan ke pembeli.

“Disaat itu mesin penyedot mengeluarkan percikan api sehingga menimbulkan kebakaran di sumur minyak illegal tersebut dan menyambar ke bak penampungan minyak”, ungkap Yohan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat pelaku tersebut berinisial A, M, R, AB. Yang mana di ketahui sumur minyak illegal tersebut milik A. “Sebelumnya, kami telah melakukan himbauan untuk bongkar mandiri dan tersangka sudah membuat surat pernyataan bersedia / menyetujui hal itu”, terang Kapolsek.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 10 / X / 2024 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG /

Polres Muba/ Polda Sumsel/ Tanggal 03 Oktober 2024, telah diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda revo, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 buah mesin sedot air, 1 buah canting, 1 set steger, 1 buah jerigen yang berisikan 5 liter diduga minyak mentah.

“Pasal yang di terapkan ialah pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja memjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dan atau pasal 188 KUHPidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana paling banyak 60 miliar rupiah”, bebernya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here