Kejari Muara Enim Resmi Terima Pelimpahan Tersangka Batubara Ilegal

101
0
BERBAGI

Muara Enim, Sentralpost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka Bobi Candra (33th), bos tambang batu bara ilegal dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Senin (9/12/2024) malam.

Pelimpahan tersebut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel sekitar pukul 18.15 WIB dengan mengantarkan tersangka beserta barang bukti ke kantor Kejari Muara Enim.

Penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik direktorat kriminal khusus Polda Sumatera Selatan tersebut, langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risca Fitriani SH yang didampingi Kasi Pidum Kejari Muara Enim Ade Rachmat Hidayat SH MH, Kasubsi I Seksi Intelejen Kejari Muara Enim Riduan SH, Jaksa Peneliti Kejati Sumsel Rini Purnawati SH dan Yetty Febriandini SH.

Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, M Riduan menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara Bobi Candra dinyatakan lengkap.

“Berdasarkan Surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (3) Huruf B, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP,” jelas Riduan dalam keterangan persnya

Riduan juga mengatakan bahwa Bobi Candra disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancaman hukuman terhadap Bobi Candra bisa mencapai penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” ungkap Riduan.

“Setelah pelimpahan, Bobi Candra akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Muara Enim mulai dari tanggal 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024,” tambahnya

“Kami akan mempersiapkan berkas perkara ini untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim,” tambah Riduan.Bobi Candra diduga telah beroperasi dalam bisnis tambang ilegal di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, selama lima tahun. Tindakannya menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 556,8 miliar,” papar Riduan.

Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejati Sumsel, Rini Purwati SH menambahkan bahwa Tersangka Bobi Candra selain melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juga terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain tambang illegal, Bobi Candra juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kekayaan yang dimilikinya berasal dari kegiatan penambangan ilegal yang dilakukannya,” ujar Jaksa Peneliti Kejati Sumsel, Rini Purwati SH.

Rini Purwati memaparkan, untuk menyamarkan hasil kejahatan, tersangka Bobi menggunakan beberapa rekening bank dan mentransfer uang ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Aliran uangnya sangat rapi, dan itu membuatnya sulit dilacak

Ditambahkan Rini, dalam operasi penyidikan, pihak berwajib berhasil menyita sejumlah aset mewah yang diduga merupakan hasil dari kegiatan ilegal Bobi, antara lain 3 obyek lahan dan bangunan di Muara Enim dan Palembang, 4 mobil mewah, 8 motor sport, 2 sepeda listrik, serta barang elektronik seperti TV ukuran 65 inci dan PS5.

Meski telah dilimpahkan untuk kasus tambang ilegal, penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Bobi Candra masih terus berlangsung,” katanya.

Penyelidikan TPPU akan dilanjutkan oleh Polda Sumsel, dan kami siap untuk mendalami aliran uang hasil tambang ilegal ini. Ungkapnya. ( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here