Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka atas Nama R, Oknum ASN di Muba Sebagai DPO

15
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Riduan ditetapkan DPP terkait kasus korupsi pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara Rp 27 Milyar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dengan telah ditetapkannya status tersangka tersebut menjadi DPO tim gabungan bergerak untuk menangkap yang bersangkutan.

“Jadi terkait tersangka R tersebut telah ditetapkan DPO, maka dari itu tim sudah bergerak untuk menangkap tersangka,” ujarnya, Selasa(11/06/2024).

Selain itu Vanny juga membenarkan bahwa ada agenda pemanggilan Saksi yaitu PLT Kepala Dinas PMD Richard Cahyadi untuk dimintai keterangan terkait Kasus Korupsi Internet Desa yang melibatkan Riduan Oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

“Memang benar ada agenda pemanggilan saksi RC dan AF terkait kasus internet Desa Di Dinas PMD Musi Banyuasin,dan sekarang masih berjalan proses pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Sebelumnya Tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net, selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-kabupaten Muba. (Ril/git)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here