Kembali Sumur Minyak Ilegal Terbakar Di Perkebunan PT. PIP 

8
0
BERBAGI

Muba, Sentralpost,— Sebuah Sumur Minyak ilegal meledak dan terbakar membuat kobaran yang cukup besar insiden itu terjadi di kawasan Perkebunan PT. PIP, Kecamatan Sanga Desa, pada Kamis (11/9/2025). Sekitar pukul 14.00 WIB Belum diketahui apakah ada korban dalam insiden itu, kobaran api yang cukup besar tersebut sempat membuat panik sejumlah pekerja sempat berhamburan untuk menyelamatkan diri dari kobaran api.

Sementara Informasi yang dapat dihimpun dilapangan menyebutkan sumur minyak ilegal itu merupakan milik inisial JK warga desa Keban Satu. Dimana kebakaran terjadi saat sejumlah pekerja tengah melakukan penyedotan minyak dari dalam sumur.

Dari sumber yang dapat dipercaya mengatakan,” Sumur milik JK  yang terbakar itu, lokasi nya disimpang perkebunan PT. PIP kecamatan Sanga Desa dan kejadian itu sekitar pukul 14.00 wib, ” kata AM salah satu warga yang melihat dan sempat mengabadikan kejadian tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui apakah ada korban atau tidaknya dalam insiden itu. Yang jelas saat kejadian terlihat sejumlah pekerja berhamburan menyelamatkan diri dari kobaran api dan seketika apipun terlihat membubung ke langit.

“Gak tau juga pak, yang terlihat cuma pekerja yang lari menyelamatkan diri sementara api terlihat membubung kelangit, ” ujar nya.

Polsek Sanga Desa saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Fita begitu dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku belum mengetahui detail kejadiannya, Namun ia mengatakan akan melakukan cek TKP terlebih dahulu.

“Terimakasih informasinya kami akan melakukan cek TKP terlebih dahulu guna melakukan penyelidikan lebih lanjut” kata Heri melalui akun whatsapp nya.

Sementara itu, Kapolres Muba AKP God Parlarso Sinaga, SH. S.Ik. MH saat dikonfirmasi via pesan WA nya menanggapi “Sy sdh perintahkan Kapolsek dan Kasat Reskrim utk proses , Team sedang bekerja, silahkan nanti dipantau ya” Dikutip dari pesan singkatnya.

Dia juga menambahkan “Kami jg menghimbau kepada masyarakat utk menghentikan giat penambangan minyak sebelum memenuhi ketentuan sebagaimana permen 14 tahun 2025, dan menghimbau Pemda dan instansi terkait agar segera melakukan percepatan2 dlm penerapan permen 14 thn 2025 tsb”juga dikutip dari pesan WA nya( tim )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here