Empat Lawang, Sentralpost.co – Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Kepala Desa Kungkilan, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 hingga saat ini belum membuahkan hasil. Dihubungi berulang kali melalui telepon dan WhatsApp pada Rabu (07/05/2025), Kepala Desa Kungkilan memilih bungkam tanpa memberikan satu pun jawaban.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan. Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Kungkilan menerima Dana Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp895.711.000. Dana tersebut telah disalurkan dalam dua tahap, yaitu Rp443.821.400 (49,55%) dan Rp451.889.600 (50,45%).
Rincian penggunaan anggaran meliputi:
1. Peningkatan prasarana energi alternatif: Rp30.080.000
2. Informasi publik desa: Rp5.799.000
3. Infrastruktur jalan desa: Rp106.808.000
4. Posyandu (dua kali kegiatan): Rp14.474.400 dan Rp13.386.000
5. Pendidikan non-formal desa: Rp9.663.000
6. Operasional Pemdes: Rp16.496.330
7. Pendataan profil desa: Rp3.889.670
8. Produksi tanaman pangan: Rp131.625.000
9. Keadaan mendesak: Rp111.600.000
Tanpa penjelasan dari Kepala Desa Kungkilan, rincian penggunaan dana tersebut masih menyisakan tanda tanya besar. Ketertutupan ini dinilai mengkhianati prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Sikap bungkam Kepala Desa Kungkilan patut dipertanyakan. Dana desa bukan uang pribadi, itu uang rakyat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Transparansi dana desa sangat penting dalam membangun kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. Diperlukan peran aktif dari pihak berwenang untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kungkilan belum memberikan klarifikasi atas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.