Ketua & anggota KSAM datangi kantor Bupati MURA

1
0
BERBAGI

Musi Rawas, Sentralpost – Ketua dan Anggota Koperasi Sawit Agro Makmur beserta badan pengawas Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan mendatangi Kantor Bupati di Muara Beliti untuk mempertanyakan surat yang dilayangkan kepada Bupati perihal Koperasi mereka dengan PT. Dapo Agro Makmur, Selasa (02/12/2024).

Tarmizi Ketua koperasi Agro Makmur didampingi anggota dan pengawas koperasi saat diwawancarai media ini mengatakan bahwa kedatangan kami ini ingin menemui Bupati, namun Bupati sedang tidak ada dikantor, lantas ingin menemui Sekda menurut informasi dari staf Pol PP yang menerima kedatangan kami Sekda sedang Dinas Luar ( DL ) selanjutnya Ingin menemui Asiaten I menurut info stafnya lebih baik menghadap Sekda langsung ” Tujuan utama kami mempertanyakan surat yang mereka kirim pada Bupati, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi & UKM, Dinas perizinan, Badan Pertanahan Kabupaten MusI Rawas juga ditembuskan pada presiden, serta beberapa Menteri, Gubernur Sumsel dan lain lain tertanggal 18 Oktober 2024 perihal : Mohon dengan hormat pada Bupati, Kepala Dinas perizinan, Kepala Badan Pertanahan/ATR, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan membentuk Tim Pembina Pengembangan Kabupaten (P3) serta menunjuk tim audit keuangan independen, untuk melindungi, menuntaskan persoalan kami seluruh anggota Koperasi Sawit Agro Makmur dengan PT. Dapo Agro Makmur,” Ungkapnya.

Lanjutnya, adapun tuntutan kami Kelompok Koperasi Sawit Agro Makmur sebagai berikut :
1. Pemerintah instansi terkait membentuk tim, Pembina Pengembangan Kabupaten Musirawas (P3K), dan menunjuk tim audit keuangan independen.
2. Meninjau, mengevaluasi perjanjian kerjasama PT. Dapo Agro Makmur dengan Koperasi Sawit Agro Makmur dalam rangka pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan inti – plasma nomer 002/KS.DAM-KSM/02/2018 supaya ada perobahan pasal penetapan tahun dimulai akad kredit dan pasal jumlah hutang perhektar mengacu pada keputusan Direktur Jendral Perkebunan nomer : 345/KPTS/RC.260)II/2015 tentang satuan biaya maksimum perhektar pembangunan kebun peserta program revitalisasi perkebunan tahun 2015-2016 dan ada pasal transparansi ( keterbukaan ) pengelolaan keuangan kebun plasma
3. Kami minta tim audit keuangan independen untuk melakukan audit keseluruhan biaya pembukaan kebun plasma kami, sebagaimana yang tertera didalam perjanjian kerjasama PT. Dapo Agro Makmur dengan Koperasi Sawit Agro Makmur dengan nomer : 002/KS.DAM-KSAM/02/2018 pada pasal 1 ayat 6 dan 7, hal inilah yang ingin disampaikan pada Bupati beserta jajarannya hari ini, karna sejak surat kami kirim sampai hari ini belum ada tanggapan resmi dengan kami, ” Ujarnya.

Ditambahkannya supaya bupati dan intansi terkait menuntaskan persoalan ini ” Karena menyangkut ekonomi banyak keluarga anggota untuk kelangsungan hidup “. Harapnya (Ilung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here