Ketua DKP PWI Sumsel, Afdhal Azmi Jambak: Panitia Konferensi PWI Sumsel Jangan Langgar PD PRT

36
0
BERBAGI

TIDAK ADA PERSYARATAN CALON KETUA HARUS SARJANA STRATA 1


PALEMBANG, SentralPost – Ketua Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (DKP PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Afdhal Azmi Jambak, SH mengingatkan dan meminta kepada Ketua PWI Sumsel dan ketua serta anggota panitia pelaksana Konferensi PWI Sumsel agar menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI terutama dalam hal persyaratan sebagai calon.

Pengurus PWI Sumsel sudah membentuk Panitia Pelaksana Konferensi PWI Sumsel berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 300/PWI-SS/SK/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Susunan Personalia Panitia Pelaksana Konfereni Propinsi PWI Sumsel dengan ketuai Kawar Dante, Sekretaris M Rofei Husin dan Bendahara, Novas Riady serta seksi-seksi.

Di dalam SK tersebut dinyatakan pelaksanaan Konferensi Provinsi PWI Sumsel akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2024. Dan, panitia sudah menyampaikan pengumuman tentang pendaftaran bakal calon Ketua PWI Sumsel dan Ketua DKP PWI Sumsel Periode 2024-2029 melalui surat Nomor 01/Panitia-Konferprov/04/12/2023.
Namun demikian, di dalam surat pengumuman tersebut panitia memuat persyaratan yang tidak ada di dalam PD PRT, antara lain pada huruf A. Persyaratan Calon Ketua PWI/DKP PWI Sumsel pada huruf a. angka 4 berpendidikan minimal sarjana strata (1). Kemudian pada angka 8, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Poin 10 melampirkan surat pengunduran diri sebagai ketua PWI kepengurus setingkat diatasnya saat akan mendaftar ke panitia ( pasal 28 Ayat 2 peraturan dasar/PD PWI) dan poin 11. Tidak rangkap jabatan ketua organisasi pers atau organisasi perusahaan lainnya dan bersedia mengundurkan diri saat mendaftar dengan melampirkan bukti surat pengunduran diri kepengurus setingkat diatasnya ke panitia ( pasal peraturan dasar/ PD PWI ).

“Saya sebagai Ketua DKP PWI Sumsel meminta dengan hormat agar syarat harus sarjana strata 1 itu dicoret. Sebab, persyaratan itu tidak ada dalam PD PRT. Kalau persyaratan itu dibuat berarti melanggar PD PRT alias inkonstitusional,” kata Afdhal yang mantan Sekretaris PWI Sumsel saat H. Kurnati Abdullah sebagai Ketua PWI Sumsel di periode kedua.

Pemimpin Redaksi Koran TRANSPARAN MERDEKA dan transparanmerdeka.com yang biasa blak-blakan itu menegaskan di dalam Pasal 26 PD PWI ditegaskan dengan jelas bahwa: Syarat Ketua PWI Provinsi hanya tiga: a. Sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; b. Pernah menjadi pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota; c. Bersertifikat wartawan utama. Tidak ada harus berpendidikan minimal sarjana strata satu.

Afdhal Azmi Jambak yang pernah diadili belasan tahun lalu karena laporan Bupati Musibanyuasin, Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya, Abadi B Darmo, SH (kini almarhum) dan Iskandar Harun, SH (kini hakim Tipikor PN Palembang) atas pemberitaan tentang dugaan korupsi di Muba tetapi divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang diketuai Artidjo Alkostar itu, meminta agar panitia sungguh-sungguh menaati PD PRT.

“Kalau tidak ada di PD PRT janganlah dibuat persyaratan tersebut, agar jangan sampai dianggap macak-macak alias mengada-ada,” katanya.

Afdhal juga menjelaskan bahwa dia telah menyampaikan kepada Kawar Dante dan M Rofei Husin selaku ketua dan sekretaris panitia agar persyaratan yang tidak berdasarkan PD/PRT PWI yang dibuat panitia tersebut agar dicoret atau dihilangkan.

Pada prinsipnya dia setuju kalau Ketua PWI Sumsel nanti harus berpendidikan minimal sarjana strata satu, tetapi persyaratan itu harus dimuat dulu di dalam PD PRT PWI.

“Kalau mau Ketua PWI Provinsi harus minimal berpendidikan sarjana strata satu, maka ubah dulu PD/PRT PWI. Mengubahnya bisa melalui Kongres PWI ke-26 lima tahun lagi atau melalui Kongres Luar Biasa PWI dengan agenda khusus untuk itu. (****)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here