Ketua DPRD Sumsel : “SEKDA Bisa Jabat Pj. Bupati MUBA”

133
0
BERBAGI

PALEMBANG, SENTRALPOST.CO — Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2017-2022 akan habis pada 22 Mei 2022 mendatang. Dipastikan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah MUBA hingga 2024 nanti, akan dijabat oleh Penjabat (Pj.) yang direkomendasikan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kabupaten MUBA menjadi satu-satunya daerah di Sumsel yang habis masa jabatan Bupati dan Wakil Bupatinya di tahun 2022 ini.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H., menegaskan, mekanisme penunjukan Pj. Kepala Daerah nantinya merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun tetap harus ada rekomendasi dari Gubernur Sumsel.

“Sekda MUBA bisa menjabat PJ., Karena jelas di dalam aturan, apalagi Sekda mempunyai kapabilitas dan pengalaman sebagai birokrat. Dan prioritas figur yang mengenal dan dikenal MUBA. Misalkan Sekda yang sekarang putra Daerah dan tidak diragukan lagi pengalamannya ” tegas Anita Noeringhati, pada Minggu (24 /4 /2022)

Menurut wanita pertama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Sumsel itu, Pj. Bupati MUBA nantinya harus diisi oleh orang yang mampu memimpin dengan lebih baik lagi. “Baik menjalankan program yang ada, maupun menyiapkan program yang akan dijalankan nanti.” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sedang menyiapkan Pj. Bupati MUBA yang pas. “Nanti akan kita carikan yang pas untuk mengisi Pj. Bupati Muba.” pungkas Gubernur Sumsel, Herman Deru. (NET)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here