PALEMBANG, SentralPost – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry CH. Bangun menegaskan, Surat Keputusan (SK) pemecatan Kurnaidi sebagai Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansyah Sekendang beberapa waktu lalu itu tidak sah. Bahkan terindikasi tindakan Pemalsuan dan pencemaran nama baik.
“Sampai saat ini saya masih sebagai ketua umum PWI yang sah berdasarkan SK. Kemenkumhan RI. Jadi SK pemecatan yang dikeluarkan oleh Zulmansyah Sekendang itu merupakan tindakan pelanggaran hukum,” kata Hendry CH Bangun saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Unit 3 Subdit I Direskrimum Polda Sumsel pada Kamis (19/06/35).
Hendri CH Bangun yang datang ke Mapolda Sumsel didampingi Ketua LBH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH menjelaskan, SK pemecatan terhadap ketua PWI Sumsel Kurnaidi patut diduga keras sebagai tindakan mencemarkan nama baik. Karena menurutnya, Kurnaidi merupakan Ketua PWI Sumsel yang sah berdasarkan hasil dari Konferensi PWI propinsi Sumatera Selatan.
“Jadi saya tegaskan, bahwa SK pemecatan yang dikeluarkan oleh Zulmansyah itu tidak ada dasarnya. Sebab sampai saat ini yang tercatat di Kemenkumham RI itu adalah PWI dibawah kepemimpinan Hendry CH. Bangun dan belum ada perubahannya,” tegas Hendry seraya menunjukkan SK. Kemenkumham RI kepada penyidik Bripda Lusi Kurnia Putri.
Lebih lanjut Hendry CH. Bangun yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB meminta kepada penyidik untuk mengusut tuntas laporan dari PWI Sumsel sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Saya minta penyidik Unit 3 Subdit I Direskrimum Polda Sumsel dapat segera menuntaskan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan ini sesuai dengan undang undang yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus pemalsuan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kurnaidi selaki Ketua PWI Sumsel itu lantaran adanya SK. Pemecatan yang dikeluarkan oleh Zulmansyah Sekendang yang mengaku ngaku sebagai ketua PWI versi KLB.
Dalam kasus pemalsuan dan pencemaran nama baik itu ada beberapa orang turut sebagai terlapor, diantaranya Zulmansyah Sekendang dan Jon Heri. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Unit 3 Subdit I Direskrimum Polda Sumsel. (Tim)