PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Kms H Abdul Halim Ali atau sering di sapa H Alim, Direktur PT Sentosa Malia Bahagia (SMB), terdakwa kasus tanah tol, akhirnya memenuhi panggilan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, dalam kondisi sakit. Kamis (09/12/2025).
Terdakwa H Alim, datang menggunakan mobil ambulance milik RS Umum Siti Fatimah, didampingi beberapa Kuasa Hukum dan keluarganya. Terlihat juga terdakwa dikawal tim medis dari rumah sakit, Kejari Muba dan tim dokter pribadi terdakwa. Sedangkan terdakwa duduk di ranjang rumah sakit dengan tetap memakai oksigen. Persidangan di pimpin Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, yang diketahui oleh Fauzi Isra SH MH.
Selama proses persidangan hari pertama, dengan agenda pembacaan gugatan. Terdakwa H Alim tampak beberapa kali batuk, dan ditolong oleh pihak keluarga dan tim medis.
Terdakwa H Alim, merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan. Dokumen surat tanah seluas 34 hektar, di proyek Jalan Tol Betung – Tempino Jambi. Dalam dakwaan JPU dari hasil perhitungan BPKP menunjukan ada kerugian negara mencapai Rp 127 Milyar, yang menjadi tuntutan dasar dalam perkara ini.
“Kerugian negara itu harus nyata ini di buat asumsi 127 Milyar, seharusnya kenapa tidak total los, sampai saat ini kita belum tahu hitungan itu dari mana, mereka menggunakan angkutan yang namanya KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) kemudian diambil alih oleh BPKP”
“nah ini seharusnya asumsi-asumsi ini tidak boleh terjadi lagi, kerugian negara harus nyata tidak boleh ada asumsi seperti ini lagi. ” ungkap Jan Maringka, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa
Jan Maringka, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, usai persidangan, menuturkan jika kedatangan terdakwa H Alim sebagai bentuk kooperatif pihaknya pada proses persidangan.
“Hampir 9 bulan tim kejaksaan melakukan pemeriksaan kondisinya tetap seperti ini, bukan dia mau lari atau tidak koperatif dia memang ada di rumah sakit” ujarnya.
Sementara itu. Firmansyah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muba menegaskan terkait kehadiran terdakwa H Alim, merupakan perintah langsung dari Majelis Hakim Tipikor.
“Sidang hari ini sesuai penetapan dari Majelis Hakim, dimana terdakwa harus dihadirkan untuk agenda pembacaan dakwaan, maka itu kami hadirkan di persidangan,” ujarnya. (Fty)










