MURATARA – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Musi Rawas Utara menyelenggarakan silaturahmi dengan para wartawan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 152 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Media Massa.
Acara yang diselenggarakan pada Selasa (18/1/2022) di lantai 2 Gedung DPKAD Muratara tersebut dihadiri oleh para wartawan media online cetak dan elektronik Lokal, Regional dan Nasional yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara, Musi Rawas dan kota Lubuklinggau.
Dalam sambutannya Bupati Muratara yang diwakili oleh Kepala Dinas komunikasi dan informasi Kabupaten Musi Rawas Utara Soeharto, menyampaikan permohonan maaf Bupati yang tidak dapat hadir karena ada tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan.
” Saya mewakili Bapak Bupati menyampaikan permohonan maaf beliau yang tidak dapat hadir dan bersilaturahmi dengan rekan-rekan semua karena beliau saat ini ini ada tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan. Selain itu pesan beliau bahwa dengan adanya silaturahmi ini nanti nya akan terjalin kerjasama dan sinergisitas antara teman – teman media dengan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang lebih baik ” demikian papar Soeharto.
Sementara dalam acara tanya jawab yang dipimpin oleh Jamaludin Kepala Bidang data dan informasi dinas kominfo Muratara ditegaskan bahwa media yang akan melakukan kerjasama harus memenuhi seluruh aturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Nomor 152 tahun 2001 tersebut.
Terkait peraturan tersebut dalam sesi tanya jawab sempat menuai protes dari wartawan Nusantara TV, namun persoalannya dapat di selesaikan meskipun tidak memuaskan. Karena ada beberapa poin dalam aturan tersebut kesannya terlalu dipaksakan dan tidak sama dengan aturan kerjasama tahun – tahun sebelumnya.
(Deni)