PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Pihak Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 9 Palembang melalui Komite SMA Negeri 9 Palembang, membantah melakukan pungutan liar (pungli) kepada orangtua wali murid, akan tetapi merupakan sumbangan secara sukarela yang nanti akan kembali lagi kepada para murid melalui kegiatan ekskul.
“Kita hanya meminta bantuan sumbangan dari orangtua wali murid. Saya sebagai pengurus Komite yang merupakan perpanjangan tangan dari orangtua wali murid. Bahkan dari 50% mereka tidak mampu, sehingga kita gratiskan, dan bantuan itu bervariasi,” ungkap H Saim Marhadan Bendahara Komite SMA Negeri 9 Palembang. Senin (29/9/2025)
Terkait pungutan yang dilakukan pihak Komite Sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dimana dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyatakan Komite Sekolah Boleh Galang Dana.
Pada Pasal 10 Ayat (5) yang berbunyi sebagai berikut: (5) Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan Pendidikan.
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan
c. Pengembangan sarana prasarana, dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sebaliknya, pada Pasal 12 hurup b, menjelaskan jika Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/wali murid.
Dijelaskan H Saim, jika dana bantuan tersebut nantinya juga akan dikembalikan ke para murid melalui program – program Pendidikan ekskul di sekolah tersebut. Terbukti dengan bantuan dana tersebut SMA Negeri 9 Palembang menjadi juara di beberapa kegiatan.
“Oleh karena itu, dana itu tidak digunakan ke mana-mana, dana itu digunakan untuk kepentingan siswa itu sendiri, terutama kegiatan ekskul, dan ini sangat terbantu. Bahkan kemarin SMA 9 ini mendapat juara terbaik bidang pramuka dan lain-lainnya semua itu dibantu dari dana komite sumbangan orang tua itu.” Tegasnya.
Kedepan, masih dikatakan H Saim. Jika tidak boleh dipintai dana lagi kepada orangtua murid maka di sekolah ini tidak ada lagi kegiatan ekskulnya. Kalau mereka (murid) jika ingin kegiatan ekskul maka mereka harus cari dana sendiri, patungan sendiri-sendiri.
Apalagi di SMA Negeri 9 Palembang saat ini hampir 22 kegiatan ektrakurikulum yang diikuti para murid, semuanya mengunakan dana tersebut. Sementara Dana Komite yang bervariasi itu ada sebesar 25 ribu dan tidak menjadi masalah bagi pihak komite.
“Artinya bahwa sumbangan mereka itu yang bervariatif ini merupakan bantuan bagi mereka-mereka yang tidak mampu, bahasanya subsidi silang. Jadi salah jika itu dikatakan pungli dan sebagainya, karena dana pembukuannya jelas. Jadi kita paham.” Terang H Saim. (Fty)