Kompolnas RI Apresiasi Kinerja Penyidik Jatanras, Atas Kasus Penganiayaan Dokter Koas Di Palembang

4
0
BERBAGI

Palembang, Sentralpost – Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), mengapresiasi kinerja Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, terkait proses hukum kasus penganiayaan seorang Dokter Koas di Palembang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam usai berkunjung di Polda Sumsel, yang diterima langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi dan Kanit V, AKP Novel Siswandi. Rabu (18/12/2024).

Kedatangan Kompolnas terkait kasus yang viral di mana seorang dokter koas yang dianiaya oleh seorang sopir Fadilla yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Unit 5 Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Bahkan selama kunjungannya rombongan Kompolnas telah bertemu dengan beberapa pihak.

“Sejak kemarin sudah datang ke palembang sini, spesifik soal kasus kekerasan yang bekgrounnya koas, kami sudah ketemu sama korban, kami bertemu dengan fakultas, termasuk teman-teman penyidik,” ungkap Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam.

Dikatakan Choirul Anam, atas penanganan proses hukum kasus penganiayaan dokter koas tersebut, pihak Kompolnas langsung melakukan pengecekan terkait penanganan kasus yang ditanggani oleh penyidik dari Unit 5 Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kompolnas langsung melakukan pengecekan kronologi kejadian, dimana kasus dilaporkan pada tanggal 10 Desember, di proses tanggal 10 Desember, ditindaklanjuti tanggal 11 – 14 Desember yang sampai saat ini masih berproses.

“Saya rasa satu proses yang sangat penting, yang dilakukan oleh Polda respon cepatnya.respon cepat ini penting untuk memastikan, bahwa kebutuhan keadilan di tengah masyarakat di respon dengan baik. Dari waktu terkait laporan, terus tindak lanjut, kami anggap proses yang dilakukan Polda sudah sangat baik,” jelasnya.

Kompolnas RI mengapresiasi atas kinerja penyidik Unit 5 Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, terkait kasus viral ditengah masyarakat, yang direspon cepat, dengan ditetapkan satu orang tersangka.

Ini secara faktual, sambungnya. Pihak nya juga mengecek dengan beberapa jejak digital yang ada, sebagai alat bukti yang kuat, dimana memungkinkan untuk segera adanya penetapan tersangka, bahkan tersangka atas nama Fadilla sudah dilakukan penahanan.

“Kita Kompolnas mengapresiasi kecepatanannya, dan tindakannya sesuai prosedur profesional, dan transparansi,” ujar Anam.

Beliau juga, menghimbau baik itu Kompolnas, Penyidik dan masyarakat untuk mengawal kasus ini agar profesional dan transparan.(Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here