Oleh: Hendra J Kede, S.H., M.H., GRCE
Pemerhati Governance, Risk, and Compliance (GRC)
HENDRY CH BANGUN adalah Ketua Umum PWI periode 2023-2025 yang sah sebagai produk Kongres PWI XXV yang juga sah di Bandung tahun 2023. Punya legitimasi sangat kuat dari sisi hukum maupun moral.
Kemudian kepemimpinannya digoyang dengan berbagai isu dan dengan berbagai cara. Serangan masif melalui jaringan media dengan narasi tak sesuai fakta. Bahkan sampai menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) yang cacat formil maupun materiil.
Mulai dengan menyebarkan isu seolah-olah ada dana CSR Forum Humas BUMN masuk ke PWI, padahal yang benar adalah dana sponsorship.
Menyebarkan isu seolah adanya korupsi, padahal sudah terbantah oleh hasil audit keuangan profesional, maupun proses hukum di Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian dengan terbitnya SP2Lid Nomor: B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum tanggal 25 Juni 2025 oleh Polda Metro Jaya.
Menyebarkan isu seolah konflik dana Forum Humas BUMN belum ada penyelesaian final, padahal sudah ada konferensi pers hasil Pleno Diperluas oleh kedua belah pihak (Hendry Ch Bangun, Agus Sudibyo, Sasongko Tedjo, Ilham Bintang) akhir Juni 2024.
Menyebarkan isu seolah konflik terkait dana Forum Humas BUMN masih berlanjut, padahal sebenarnya konflik merupakan konflik baru yaitu konflik ketidakpuasan pihak kena reshuffle yang sudah disahkan Kemenkumham.
Semuanya itu…. berawal dari Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholis yang mengaku sebagai Ketua dan Sekretaris DK PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun sebagai Anggota PWI.
Namun kemudian hari kepolisian menaikkan status Laporan Polisi atas terbitnya Surat Keputusan tersebut sebagai Pemalsuan Surat DK PWI ke tahap penyidikan karena telah ditemukan adanya unsur pidana pada tahap penyelidikan dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Metro Jakarta Pusat tanggal 17 Maret 2025.
Itulah hulu semua konflik PWI itu. Dan hulu fitnah kepada Hendry Ch Bangun. Salah satu hilirnya adalah pelaksanaan KLB oleh segelintir tokoh-tokohnya dan pelaksanaan Kongres Persatuan sebagai bentuk jiwa besar Hendry Ch Bangun.
Konsep Tata Kelola Organisasi yang baik mengajarkan kita semua bahwa cacat di hulu (proses awal) secara otomatis melemahkan legitimasi di hilir, baik legitimasi hukum apalagi legitimasi moral, baik legitimasi proses organisasinya maupun legitimasi para tokoh-tokohnya.
Mempertahankan cacat pada tata kelola tentu merupakan bom waktu risiko yang dapat meledak sewaktu-waktu, apalah lagi itu merupakan bentuk ketidakpatuhan nyata terhadap hukum umum dan hukum organisasi.
Dan jangan lupa, sebagai wartawan, bukankah fitnah dan manipulasi narasi media di hulu adalah pengkhianatan moral terhadap etika jurnalistik??
Jika hulunya sudah ditemukan unsur pidananya, maka dimana kekuatan hukum hilirnya dapat menyandang status sebagai sebuah kebenaran hukum?
Jika hulunya adalah fitnah, maka dimana kekuatan moral tokoh-tokoh hilirnya untuk memimpin PWI kedepan dan membawa semangat moral PWI sebagai kekuatan demokrasi ke empat di Indonesia, apalah lagi jika tokohnya itu adalah termasuk yang menjadi Anggota DK pada saat Keputusan hulu sumber kekeruhan itu terbit?
Jika konflik di hulu itu sudah jernih dan terang benderang, bukankah secara hukum dan moral, kejernihan hulu itulah yang harus dikuatkan kembali legitimasinya oleh Kongres Persatuan akhir Agustus 2025 mendatang?
Dan bukannya malah memberi ruang kepada siapapun yang merupakan bagian dari pembuat keruh di hulu itu untuk tampil memimpin PWI?
Mau ditarok dimana moralitas PWI sebagai pilar keempat demokrasi dalam pentas sejarah pers Indonesia kalau begitu?
Jika kekeruhan itu yang tetap dipelihara dan dimenangkan, bukankah itulah apa yang disebut Bung Karno dengan istilah KEBLINGER?
Semoga nurani, hukum, dan akal sehat tetap menjadi pedoman seluruh insan pers anggota PWI beserta jajaran pengurusnya di semua tingkatan, khususnya dalam menghadapi Kongres Persatuan.
Penutup
Kongres Persatuan bukan sekadar forum memilih ketua umum. Ia adalah ujian sejarah, apakah PWI memilih jalan kejernihan moral dan hukum, atau terjebak dalam kehausan kuasa yang oleh Bung Karno disebut KEBLINGER. (***)