PALI, – Sejumlah korban penyerobotan lahan yang ada di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meminta agar pihak hukum berlaku adil serta menuntaskan persoalan yang saat ini mereka laporkan.
Salahsatunya Herianto Dahlan, warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, yang menerangkan bahwa ada sekitar lima hektar lahannya diakui oleh terlapor dengan dalil dokumen lama yang dicurigai palsu.
“Jadi permasalahan itu bermula sejak 2019 lalu, dimana pelapor ini mengaku-ngaku lahan yang saya miliki adalah warisan dari orang tuanya. Padahal surat yang ditunjukkannya belum tentu keabsahannya,” jelas Heri dengan menunjukkan barang bukti yang dipegangnya.
Lebih lanjut, dirinya juga telah melakukan mediasi secara kekeluargaan untuk meluruskan persoalan tersebut, namum terlapor selalu saja menghindar ketika ditemui, hinggal dirinya melaporkan perkara tersebut ke Mapolres PALI dengan nomor: STTP/01/II/2021/PolresPALI/Satreskrim.
“Korban lainnya banyak, dan saya juga pernah untuk mediasi namun dia selalu menghindar. Jadi lahan itu diakuinya milik dia, dengan mengandalkan (diduga, red) dokumen palsu dan menanaminya, sebagai bukti itu tanah dia,” ungkapnya
Dirnya juga berharap agar proses hukum ditegkkan seadil-adilnya.
“Tegakkan keadilan dan hukum yang benar, sebelum ada permasalahan ini jelas jangan samapi pelaku ini berkeliaran,” harapnya.
Sementara, dari pantauan sejumlah awak media di Mapolres PALI, dan informasi yang diperoleh terduga pelaku mafia tanah telah diamankan. Namun, belum ada statemant dari pihak kepolisian terkait permasalahan penyerobotan lahan itu. (TED)