MUBA, Sentralpost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan pemusnahan eks surat suara pemilihan/ pemilu Tahun 2011, 2013, 2014 dan 2017. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 664/RT.01.3—SD/04/Sj/VI/2018 tentang persetujuan Penghapusan Surat Suara dan barang perlengkapan Pemungutan Suara serta dukungan perlengkapan lainnya serta Surat Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI ) Nomor : B—KN.00.03/250/2016; Nomor : KN.00.03/208/2018 tentang persetujuan pemusnahan arsip, di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Sungai Medak, Rabu (05 Desember 2018).

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin H. Ahmad Firdaus Marvel’s mengatakan bahwa berdasarkan cara pemusnahan yaitu pembakaran,pencacahan, dan penguburan/penimbunan maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin memutuskan untuk pemusnahan eks kertas suara dengan cara ditimbun.

Penimbunan eks Surat Suara pemilihan/Pemilu dilakukan secara simbolis langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin H. Ahmad Firdaus Marvel’s didampingi komisioner dan Sekretaris KPU disaksikan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Kapolres Musi Banyuasin, Kesbangpol Musi Banyuasin, DLHPP Musi Banyuasin, Dandim 04—01, BPAD Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri Sekayu dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Foto Bersama. ( ADV/TAN )