MUBA, SentralPost – Koperasi Unit Desa (KUD) Sriwijaya mengalami kerugian akibat TPK (Tempat Pelayanan Koperasi) bukit sejahtera yang menginduk kepada koperasi itu tidak membayar simpanan wajib. Ironisnya, saat ini TPK tersebut berganti nama menjadi KUB (Kelompok Usaha Bersama) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di bukit indah kecamatan plakat tinggi kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut salah seorang pengurus KUD Sriwijaya kepada wartawan media ini berapa waktu lalu menjelaskan, selama dibentuknya TPK bukit sejahtera selama itu juga tidak menyetor simpanan wajib ke KUD Sriwijaya padahal TPK tersebut masih menginduk kepada KUD Sriwijaya.
“Simpanan wajib yang harus di setor ke KUD Sriwijaya sebesar lima ribu rupiah perkapling setiap bulannya. Namun sayangnya, sejak TPK bukit sejahtera berdiri kurang lebih enam tahun yang lalu hingga ditahun 2019 ini tidak pernah menyetor simpanan wajib, bahkan sekarang mereka berganti nama menjadi KUB,” katanya.
Lebih lanjut ditambahkannya, akibat pihak TPK tidak menuruti apa yang disarankan oleh pihak KUD dan tidak menyetor simpanan wajib, membuat kerugian bagi anggota, sebab menurutnya dari dana simpanan wajib tersebut digunakan untuk kesejahteraan anggota itu sendiri.
Sementara ketua TPK yang sekarang diubah menjadi KUB Nanak Suharnak saat dikonfirmasi melalui pesan WhatShaPnya minggu (26/1/2020) tidak menjelaskan apa-apa, namun hanya menjawab secara singkat dan tidak jelas.
“Perjalanan panjang sehingga tidak membayar simpanan wajib,” demikian bunyi pesan singkat dari ketua TPK tersebut. (BE)