MUBA, SentralPost – Akibat menjamurnya pengeboran minyak ilegal yang dikelolah oleh Masyarakat secara manual hingga kerap terjadi insiden kebakaran sampai menelan korban, baik korban luka bakar maupun sampai meninggal dunia, namun sangat disayangkan hal ini belum perna tersentu hukum.
Padahal setiap kali adanya kebakaran itu pihak kepolisian selalu memasang polis lend sesuai dengan wilayaH hukum polsek masing-masing. Bahkan, para tersangka sempat diperiksa baik di Polsek maupun di Polres Musi Banyuasin tetapi perkara semacam ini belum ada yang sampai ke meja pengadilan, sebagaimana layaknya kasus – kasus kriminal lainnya.
Dari hasil patauan Media ini dilapangan sejak dua bulan terahir ini sedikitnya sudah enam orang warga selaku pekerja yang meninggal dunia. Pertama, terjadi kebakaran di Talang Kemang Bor Manual Milik PK dan korban Efri warga Desa Terusan meninggal saat dirawat pada salah satu Praktek kebidanan di kelurahan Mangun Jaya, menyusul kebakaran di Suban sembilan Bor milik GT hingga menewaskan dua warga Peca Kuali, namun dua Pekan terahir ini terjadi juga kebakaran di Banteng enam (2/5) yang menjadi korban pemilik Bor itu sendiri berindisial WD warga Desa Keban 1 juga meninggal dunia (15/5) saat menjalakan perawatan di Rumah Sakit Palembang,
Sementara juga terjadi kebakaran pada (4/5) dilokasi GM yang diduga pemilik Bor itu Oknum Polisi berindisual JK kejadian itu persis di jalan polos Lubuk Bintialo tidak jauh dari lokasi Conoco kebakaran tersebut hingga menewaskan dua warga Lampung yang meninggal di tempat, ironisnya kejadian seperti ini diduga sengaja ditutupi – tutupi padahal terlihat jelas yang berdiri persis dekat Jenazah itu adalah Oknum Polisi.
Ditempat terpisah salah satu warga Desa setempat namun dia minta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan ini dia mengatakan. ” kalau kejadian seperti ini sudah tidak jadi rahasianumum lagi hampir setia bulan yang jadi pertanyaan kami setiap adanya kebakaran pihak dari kopolisian itu hadir dan lansung memasang polise line dan paling dua pekan sudah dikerjakan kembali oleh pemilik nya.
Sumber tadi juga mengatakan kalau kalau pihak terkait itu bertanggapan rakyat ini semuanya bodo tidak mengerti hukum padahal rakyat tauh dibalik kejadian ini mereka mendapat keuntungan yang besar, meskipun nyawa seseorang yang menjadi korban namun pelaku bebas dari hukuman dan saya berharap beberapa kejadian belakangan ini bisa diangkat kepermukaan sebagaimana hukum yang berlaku dan tolong pihak yang berwenang buktikan kalau menghilangkan nyawa seseorang itu ada sangsi hukumnya,” katanya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE.MM begitu dikompirmasikan melalui pesan WhatsApp begitu diajukan beberapa pertanyaan terkait sering terjadi kebakaran sumur bor milik warga hingga menelan korban jiwa namun perkara semacam itu tidak perna terangkat kepermukaan hukum, beliau tidak memberi komentar hanya dia menyarankan silakan kompirmasi dengan Kasat Reskrim.
AKP Deli Haris, SH. MH Kasat Reskrim Musi Banyuasin begitu dikompirmasi melalui pesan WhatsApp meski selang beberapa waktu tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan pihak Kapolres Musi Banyuasin tidak ada komentar sepertinya menhindar dari pertanyaan wartawan. (Tim)