Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat dan Dampak Sosialnya

37
0
BERBAGI

Oleh : Kurnaidi, ST
Ketua PWI Sumatera Selatan

SURAT Kementerian ESDM Nomor : T-260 /M.G.04/MEM.M/2025 perihal Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat yang pada akhirnya akan melegalkan sumur minyak milik masyarakat. Secara umum disambut baik oleh masyarakat kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terutama bagi mereka yang bergantung hidup dari aktivitas pengeboran minyak mandiri.

Namun disisi lain, timbul kekhawatiran dikalangan masyarakat pelaku pengeboran minyak dalam skala kecil. Tetntu hal yang wajar, sebab dibalik legalisasi sumur minyak ilegal itu pastinya sarat kepentingan, baik dari oknum oknum aparat, tentunya juga dari para pemilik modal besar.

Jangan jangan, legalisasi sumur milik masyarakat justru akan menguntungkan para pemilik modal besar, sedangkan masyarakat kecil akan tersingkir dengan aturan aturan yang ditetapkan.

Jika hal itu terjadi, legalisasi sumur minyak masyarakat tentu bukan menjadikan masyarakat lebih sejahtera, melainkan akan memicu konflik sosial dikalangan masyarakat.

Dalam Hal ini tentu dibutuhkan pengelolaan yang baik untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif serta mencegah timbulnya dampak konflik sosial dikalangan masyarakat.

Setidaknya sangat diperlukan melakukan inventarisasi dan pemetaan sumur minyak masyarakat yang ada. Hal itu tentu untuk mengetahui potensi dan kondisi sumur yang dikelola masyarakat. Selain itu, Pembentukan Badan Usaha seperti BUMD, koperasi, atau UMKM, yang akan mengelola sumur minyak masyarakat secara profesional juga sangat penting diatur secara adil. Sebab jika tidak maka akan menimbulkan praktek praktek monopoli yang mungkin bisa dilakukan oleh para pemilik modal besar.

Selain itu sistem pengelolaan sumur minyak masyarakat dan produksi juga perlu dilakukan secara ketat. Sebab jika tidak legalisasi sumur minyak masyarakat ini justru akan membawa petka, sebab bahaya kebakaran dan ledak yang menimbulkan korban jiwa selalu menjadi ancaman yang serius dikalangan pelaku pengeboran minyak ini.

Pengawasan ketat dan pelatihan operasional sumur minyak masyarakat tentu juga harus mrnjadi prioritas utama, sebab untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keselamatan. Pendidikan dan Pelatihan tentu sangat perlu dilakukan.

Misalnya, Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak agar dapat mengelola sumur minyak secara profesional dan berkelanjutan.

Dengan pengelolaan yang baik, legalisasi sumur minyak masyarakat dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan produksi minyak, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan legalisasi, sumur-sumur minyak masyarakat yang sebelumnya tidak tercatat dan tidak diawasi, kini dapat dikelola secara lebih baik dan terintegrasi dengan sistem produksi minyak nasional. Selain itu, Legalitas memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak, sehingga mereka tidak lagi berisiko berurusan dengan masalah hukum. Selain itu, legalisasi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan dan lapangan kerja. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here