MUBA, SentralPost – Aksi kekerasan yang dialami oleh 3 orang peserta aksi unjuk rasa terkait dugaan pencemaran lingkungan dan penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mentari Subur Abadi (MSA) desa Muara Merang kecematan Bayung Lincir kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu lalu membuat Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS PELHUT MUBA) mendesak Polres Muba segera menindak tegas pelakunya.
Pasalnya akibat aksi main hakim sendiri itu telah menyebabkan tiga orang terluka. Ketiga orang korban adalah, Sujarnik wakil ketua DPC Banteng Muda Indonesia kabupaten Musi Banyuasin, Muksil Anggota Legmas Pelhut Kabupaten Musi Banyuasin dan Juarsa tokoh masyarakat Desa Kepayang.
Penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tiga orang yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum preman itu terjadi lantaran Merek merasa tidak senang PT. MSA didemo oleh warga.
Akibat kejadian itu, ketiganya mengalami luka lebam dan patah gigi. Sementara Sujarnik wakil ketua BMI Muba mengalami memar di kepala bagian belakang sekarang sudah dilaporkan ke Polres Musi Banyuasin untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak tahu pasti mengapa tiba-tiba ada sekelompok orang menyerang kami. Padahal, saat itu kami hanya melakukan aksi damai. Karena itu kami meminta keadilan, atas kesewenang wejangan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawab yang telah menganiaya kami, ” ungkap Sujarni Rabu (18-3-2020) di kantor BMI Muba di kawasan terminal Randik, Sekayu.
Sementara itu Sekretaris BMI Kabupaten Musi Banyuasin Suharto saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota BMI Muba saat mendampingi masyarakat Desa Kepahyang yang mengadakan aksi damai menuntut adanya dugaan pencemaran lingkungan dan pengerusakan kawasan hutan di daerah itu.
Selain itu, lanjut Suharto atas kejadian tersebut Pihaknya juga akan Meminta kepada bupati Musi Banyuasin dan DPRD agar segera mengusut tuntas persoalan ini. Kami minta bupati dan dewan segera mengecek kebenaran laporan dugaan Pencemaran lingkungan dan adanya usaha di dalam kawasan hutan jika terbukti harus diberi sanksi, ” katanya seraya mengatakan pihaknya juga akan segera melayangkan surat ke semua instansi terkait, guna menindak lanjuti atas kejadian penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota BMI dan Legmas Pelhut Kabupaten Musi Banyuasin. (tim)