Lina Mukherjee TSK Dugaan Penistaan Agama

16
0
BERBAGI

Palembang, Sentralpost – Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai dugaan dugaan penistaan ​​agama imbas konten makan babi.

“Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan ​​agama,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Jumat (28/04/2023) pagi.

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik ​​Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan ​​agama,” ujarnya.

Agung mengatakan, diminta akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

“Penyidik ​​langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Nanti kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” tulisnya.

Tambahnya, sebelum memberi sanksi, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

“Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semuanya mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan ​​agama,” bebernya.

Dikatakan Agung, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyidikan ke tingkat penyidikan.

“Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga ditambah surat perintah bawa,” jelasnya.

Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. (Fadiel/rel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here