LIPER-RI Desak Polhukam, Kejagung, KPK dan GAKKUM Kementerian Lingkungan Segera Berantas Ilegal Drailing di Muba

145
0
BERBAGI

MUBA, SebtralPost – Kerusakan Lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin yang disebabkan oleh aktivitas Tambang Ilegal, Ilegal Drailing dan Ilegal Drvenery sudah sangat memprihatinkan.

Berita terjadi pencemaran sungai, kebakaran, ledakan yang menimbulkan korban jiwa sepertinya setiap hari menghiasi halaman media, baik lokal, maupun Nasional. Namun anehnya, meski sudah banyak menimbulkan korban jiwa, tidak ada tindakan nyata yang diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya.

Arianto, SE selaku Masyarakat Penggiat Berani Jujur Hebat Muba Sumsel sekaligus Ketua Lembaga Intelijen Pers Republik Indonesia (LIPER-RI) Perwakilan Daerah Muba mendesak kementerian Polhukam, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan pihak terkait lainnya untuk segera memberantas oknum – oknum penambang yang diduga Mafia Tambang dan menangkap pelaku pelaku tambang ilegal.

“Kondisi Muba ini sudah sangat parah, dimana kejadian kebakaran, ledakan berulang kali terjadi. Bahkan sudah banyak menimbulkan korban jiwa. Karena itu kami berharap kepada pihak terkait seperti Polhukam, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan pihak terkait lainnya segera menindak tegas dengan melakukan pemberantasan secara menyeluruh,” katanya.

Dijelaskannya, sebetulnya untuk memberantas aksi tambang tambang ilegal itu tidaklah sulit, dimana di lokasi banyak terdapat armada angkutan yang seharusnya dijadikan barang bukti. Namun anehnya menurut dia setiap ada kejadian kebakaran, hanya alat bor minyak saja yang diamankan, serta sejumlah pekerja yang dijadikan tumbal untuk mengakui sebagai pemilik, padahal pemilik sebenarnya bukan orang yang diamakan.

“Seharusnya, sesuai undang undang Migas Sanksi Hukum Pelaku Tindak Pidana Illegal Drilling Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, undang undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Milyar,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya pelaku bisa juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Penggiat Berani Jujur Hebat Muba Sumsel Arianto, SE ini tidak menutup mata atas upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah sejak tahun 2018 dengan berupaya mengurus terkait Ilegal Drilling ini bersama pihak terkait lainnya untuk masyarakat Muba.

“Kita juga mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten Muba yang sudah berupaya mencari jalan untuk masyarakat. Selain itu kita juga apresiasi aparat Penegak Hukum yang baru baru ini melakukan penertiban penindakan atas aktivitas tambang ilegal diriling ilegal defenery di wilayah kecamatan Keluang, babat Toman Sanga desa dan sebagainya. Namun sayangnya tindakan aparat, tidak lantas menghentikan aktivitas secara menyeluruh, akibatnya ledakan, semburan air lumpur minyak gas mengaliri sungai Parung yang berada di kecamatan Keluang tepatnya diarea lahan perusahaan perkebunan PT Hindoli Cargill Company,” katanya.

Ditambahkannya, dia berharap, aparat gabungan dapat menumpasnya sampai akar akarnya, mulai dari pemilik lahan, Oknum kepala desa, atau aparat setempat yang diduga mengkoordinir dan mengakomodir dilapangan, termasuk adanya indikasi penerimaan fee dari hasil tambang minyak ilegal tersebut.

“Kami berharap, diusut sampai tuntas, termasuk memberantas oknum – oknum mafia tambang di Muba sampai akar akarnya. Jangan bisa menyalahkan masyarakat saja, usut juga dijual kemana minyak hasil ekploitasi di Muba ini, termasuk mengusut juga pihak yang jadi penampungnya. Karena ini sudah sangat parah dan mengorbankan masyarakat banyak,” tegas Arianto, SE. (Git)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here