Palembang, Sentralpost – Kegiatan Literasi Sadar Halal bagi kelompok masyarakat di Sumatera Selatan menjadi momentum penting dalam mendorong kesadaran akan pentingnya produk halal, khususnya di kalangan pelaku UMKM. Kegiatan literasi sadar halal tersebut berlangsung di gedung serbaguna Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang. Sabtu (11/10/2025).
Acara ini melibatkan sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, serta dukungan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Sumsel 1 Fraksi PKS, Iqbal Romzi.
Kepala Subdirektorat Bina Ekosistem Halal BPJPH Zainudin menyampaikan arahannya. Ia menekankan bahwa percepatan sertifikasi halal merupakan amanat UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024, yang akan berlaku penuh bagi seluruh pelaku usaha pada 2026. Beliau juga menjelaskan latar belakang perjalanan panjang ditetapkannya sertifikat halal sebagai kewajiban bagi pelaku usaha. Sertifikat halal, menurutnya, bukan hanya regulasi yang harus ditaati, melainkan juga bentuk perlindungan agar konsumen merasa aman sekaligus instrumen untuk meningkatkan daya saing produk di pasar halal dunia.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Iqbal Romzi, menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal secara gratis hingga 2026. Target nasional mencapai satu juta sertifikat halal, sementara untuk Sumsel ditargetkan sebanyak 19.000 sertifikat, dengan capaian saat ini sekitar 15.000.
“BPJPH kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bukan lagi melalui MUI. Sertifikat yang dikeluarkan BPJPH memiliki kepastian hukum dan menjadikan produk UMKM lebih kompetitif, bahkan siap ekspor,” ungkap Iqbal.
Iqbal Romzi yang juga merupakan tokoh agama di Sumsel tersebut mengingatkan para peserta untuk menjaga kehalalan produk yang dikonsumsi maupun barang pakai. Sebab, ia mengingatkan berapa penting kita berada di suatu kondisi yang halal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melalui Sekretaris Satgas Halal Sumsel H. Yauza Effendi turut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, sertifikat halal sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi produsen dan konsumen, terlebih batas waktu penyesuaian label halal ditetapkan pada Oktober 2024.
“Kesadaran masyarakat masih rendah. Padahal konsumen kini cerdas. Mereka memeriksa kemasan, label halal, dan izin BPOM. Sertifikat halal bisa meningkatkan omzet UMKM karena lebih dipercaya pasar,” kata Yauza.
Kegiatan tersebut diikuti oleh UMKM se Sumatera Selatan. Di akhir acara peserta yang belum memiliki sertifikat halal dibantu proses registrasi secara on the spot. (Fadiel/rill)