Mantan Kabag Kesra OKI Jalani Sidang Perdana

148
0
BERBAGI

KAYUAGUNG- Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda OKI, Asni Fikri (48) bersama rekannya Hermansyah wakil direktur CV Iska Pratama dan M Amin Adhan Direktur CV Dua Putera.

Ketiga terdakwa terancam pidana 20 tahun penjara ketika menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (6/2/2018) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Seragam muslim berupa pakaian Ustad dan Ustadsah di Kabupaten OKI berkisar 2750 orang dengan Anggaran Rp 825 juta rupiah dari pagu anggaran APBD Tahun 2015.

Jaksa Penuntut Umum Sutriyono SH mengatakan, bahwa dalam pengadaan seragam ini dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan ada kerugian negara sebesar Rp. 337.891 250.

“Para terdakwa didakwa dengan dakwaam primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi Undang -Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau dakwaan subsider dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi Undang -Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” katanya ketika mengutip surat dakwaan.

Dikatakan JPU Sutriyono SH dalam dakwaan mengatakan bahwa untuk pengadaan seragam ini ditemukan kerugian negara betdasarkan dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 337.891 250.

“Untuk mempertanggung jawaban perbuatan para terdakwa ini , kami minta kepada majelis hakim agar memeriksa para saksi yang dihadirkan,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim Hakim Paluko SH, usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim pun menunda proses persidangan hingga pekan depan.

“Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan para saksi,” pungkasnya (Arman/Rachmat Sutjipto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here