KAYUAGUNG-Sebanyak puluhan masa dari empat desa di dua kecamatan di Kabupaten OKI mendatangi kantor bupati OKI, menuntut Pemkab OKI agar mencabut izin PT BHP yang beroperasi di wilayah dua kecamatan.
Massa juga menduga ada permainan dalam SPH dan pemberian kompensasi kepada warga antara oknum Kades dan pihak perusahaan. Sehingga oleh warga menuntut agar SPH tersebut dikembalikan kepada rakyat.
Koordinator aksi, Dedek Chaniago mengatakan, ada beberapa hal yang dikhawatirkan selain permasalahan yang disampaikan warga tersebut. Salah satunya dampak alam untuk wilayah Kabupaten OKI, dan umumnya seluruh Indonesia.
“Kami menolak peralihan lahan gambut yang ada di wilayah dua kecamatan ini untuk diganti dengan tanaman sawit yang rakus dengan air. Adanya lahan gambut ini dapat membantu menjaga ekosistem yang ada disekitarnya,” katanya.
Lebih jauh, lanjut Dedek, ketika lahan tersebut ditanami sawit, biasanya akan dibuatkan oleh perusahaan berupa kanal-kanal yang dapat merubah persediaan air. “Yang lebih parahnya, nanti jika di sana itu kering dikhawatirkan dapat mengakibatkan kebakaran lahan. Kami tidak ingin bencana tahun 2015 lalu kembali terulang,” tegasnya.
“Oleh karena itu, Pemda harus mencabut izin prinsip atau lokasi PT BHP. Jangan sampai ada aktifitas perusahaan di wilayah masyarakat, serta stop merusak lahan gambut,” sambungnya.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo MSI mengatakan, pihaknya menerima apa yang disampaikan oleh masa unjuk rasa tersebut. Meskipun demikian, pihaknya tentu juga akan mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan dan oknum kades yang disampaikan oleh warga.
Karena menurutnya, hal ini tidak bisa hanya mendengarkan dari satu pihak saja. “Karena bagaimanapun juga, dalam tuntutan yang disampaikan massa, itu adalah untuk kemaslahatan umat. Kami ingin menjamin bahwa ini betul merupakan keinginan dan kepentingan masyarakat,” katanya. (MB)